bakabar.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM diminta untuk terjun menginvestigasi kematian warga Bangkal akibat lesatan peluru polisi di Seruyan, Kalimantan Tengah.
Sebab disinyalir peluru melesat yang mengakibatkan tiga warga menjadi korban, salah satunya meninggal dunia.
"Kompolnas untuk melakukan investigasi terhadap tindakan aparat Polres Seruyan," kata Koordinator PilNet, Sekar Banjaran Aji, Minggu (8/10).
Baca Juga: PilNet Kecam Polisi Brutal Tembak Mati Warga Bangkal Seruyan Kalteng
"Komnas HAM agar melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran HAM oleh aparat Polres Seruyan," sambung dia.
Ia menilai Polri tak belajar dari sejumlah kesalahan akibat serampangan menggunakan senjata api atau gas air mata. Terlebih warga Bangkal bukan penjahat, hanya sekadar memprotes dan menuntut hak mereka ke perusahaan.
"Aparat kepolisian sepertinya tidak belajar dari kesalahan, lagi-lagi rakyat yang berdiri memperjuangkan haknya diperlakukan seperti penjahat," ujarnya.
"Aparat kepolisian Polres Seruyan dan Polda Kalteng menembaki warga Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah yang sedang melakukan aksi menuntut haknya di PT HMBP 1 yang merupakan bagian dari Best Agro International Group," sambung dia.
Baca Juga: Polisi Dicap Khianati HAM Akibat Tembak Warga Seruyan Kalteng!
Sekar menerangkan bahwa warga Desa Bangkal menggelar aksi protes sejak 16 September 2023 lalu. Bahkan massa aksi sempat menutup akses jalan menuju perusahaan lantaran tuntutan mereka tak terpenuhi.
"Tuntutan warga tidak kunjung dipenuhi oleh pihak perusahaan, hari ini rencananya warga melakukan kegiatan blokade lahan area yang selama ini dituntut untuk diberikan kepada masyarakat," jelasnya.
Namun ia menilai repsons aparat kepolisian justru melakukan tindakan represif kepada para massa aksi.
"Alih-alih turut memberikan pengayoman, aparat kepolisian yang berjaga di lokasi areal perusahaan justru melakukan tindakan represif kepada warga yang berada di lokasi dengan menembakan gas air mata dan menembak menggunakan peluru tajam," imbuh dia.
Baca Juga: Kapolda Kalteng Didesak Bertanggung Jawab Imbas Kematian Warga Seruyan
Untuk itu ia mengecam tindakan serampangan polisi yang menembak tiga warga Bangkal, bahkan mengakibatkan salah satu di antaranya tewas.
"Tindakan ini dilakukan tanpa dasar dan pemicu yang jelas. Akibatnya, berdasarkan informasi yang didapatkan dari lapangan, setidaknya terdapat 3 orang warga yang terkena tembakan, 2 orang mengalami luka berat dan 1 orang di antaranya meninggal dunia di lokasi," kata dia menjelaskan.
Polisi, kata dia, serampangan menggunakan gas air mata dan peluru tajam untuk mengurai aksi protes warga. Meskipun ia menilai penggunaan gas air mata dan peluru tajam tak sesuai dengan prinsip demokrasi dan pedoman pengendalian massa.
Baca Juga: Janggal Tuntutan 3 Polisi Banjar Pembunuh Sarijan di Kalsel
"Lagi-lagi penggunaan gas air mata dalam penanganan aksi massa digunakan tanpa prosedur yang jelas disini. Lebih dari itu, penggunaan senjata api dengan peluru tajam dalam penanganan aksi massa tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun," kata dia.
"Merujuk Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, disebutkan bahwa anggota satuan pengendalian massa dalam unjuk rasa dilarang untuk melakukan delapan hal. Salah satunya membawa senjata tajam dan peluru tajam," pungkasnya.