bakabar.com, JAKARTA -Public Interest Lawyers-Network (PilNet) Indonesia mendesak Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Nanang Avianto untuk bertanggung jawab dalam insiden kebrutalan polisi yang menembak warga Bangkal, Seruyan.
"Bertanggungjawab dan menindak tegas dengan melakukan proses hukum baik etik maupun pidana anggota Polri di jajarannya yang melakukan kekerasan dan pelanggaran protap dalam penanganan aksi," kata Koordinator PilNet, Sekar Banjaran Aji, Minggu (8/10).
Baca Juga: PilNet Kecam Polisi Brutal Tembak Mati Warga Bangkal Seruyan Kalteng
Sekar menambahkan bahwa Polri juga mesti mengevaluasi dan mengubah pendekatan pengendalian massa yang tak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Termasuk yang diatur dalam Peraturan Kapolri No. 16 tahun 2006 tentang
Pengendalian Massa, No 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, serta No 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Dicap Khianati HAM Akibat Tembak Warga Seruyan Kalteng!
Ia juga menilai perlu polisi yang memiliki kompetensi dan memahami situasi pengendalian massa, tanpa melakukan pendekatan serampangan dengan gas air mata hingga ekstremnya peluru tajam.
"Perlu adanya upaya pembentukan Aparat Kepolisian yang berkompeten agar tidak terjadinya perlakuan represif terhadap masyarakat meskipun aparat merupakan para penegak hukum,
Sebab PilNet mengungkapkan warga yang memprotes hanya ingin menuntut haknya dan diakomodir segala tuntutannya, bukan dihadapkan dengan kebrutalan polisi.
Baca Juga: Janggal Tuntutan 3 Polisi Banjar Pembunuh Sarijan di Kalsel
"Bukan berarti mereka berhak semena-mena apalagi menggunakan senjata, karena pada dasarnya masyarakat bukanlah para penjajah," ungkap dia.
Di sisi lain, ia juga meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM untuk terjun menginvestigasi kematian warga Bangkal akibat lesatan peluru polisi di Seruyan, Kalimantan Tengah.
"Kompolnas untuk melakukan investigasi terhadap tindakan aparat Polres Seruyan. Komnas HAM agar melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran HAM oleh aparat Polres Seruyan," pungkasnya.