bakabar.com, JAKARTA - Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri), memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika sebanyak 3,8 kilogram jenis sabu dan 4.666 butir pil ekstasi.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu usai pemusnahan barang bukti tersebut di halaman Mapolresta Tanjungpinang, Rabu, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan pengungkapan tiga kasus laporan polisi (LP) dengan total tujuh tersangka.
Ia menyebut tiga kasus LP tersebut, yakni pertama, LP Nomot 3/VII/2023 dengan tersangka dua orang berinisial AJT dan MS, dan kedua, LP Nomot 29/VII/2023 tersangka satu orang berinisial OKC, serta ketiga, LP Nomor 31/VII/2023, tersangka empat orang berinisial FU, MGP, STR, MSN.
Baca Juga: Timses Bacaleg di Bengkulu Dilarang Kampanye Menggunakan Ruang Terbuka
Ia menjelaskan pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara direbus menggunakan air mendidih, sedangkan pil ekstasi dihancurkan memakai mesin blender.
Selain itu, pemusnahan sabu dan pil ekstasi itu sebagai bukti penegakan hukum, sehingga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika.
"Selain itu, pemusnahan dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan di kemudian hari," ujarnya seperti dilansir Antara, Rabu (2/8).
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Cianjur: Truk Terhenti di Sawah
Dia menyampaikan pihak kepolisian bersama berbagai pihak terkait akan terus bekerja sama dalam memerangi narkotika, khususnya di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.
Menurut dia, penyalahgunaan narkotika dapat merusak generasi penerus bangsa, sehingga upaya pencegahan harus harus dilakukan dengan menindak tegas penyalahguna narkotika melalui sanksi pidana yang maksimal pula.
"Kami turut mengimbau masyarakat segera melapor kepada pihak kepolisian, apabila menemukan kasus penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat tinggal dan sekitarnya," pungkasnya.