Pemilu 2024

Timses Bacaleg di Bengkulu Dilarang Kampanye Menggunakan Ruang Terbuka

Pemerintah Kota Bengkulu mengeluarkan imbauan mengenai larangan para seluruh bakal calon legislatif (bacaleg) berkampanye di ruang terbuka hijau.

Featured-Image
Salah satu baliho bakal calon anggota legislatif yang terpasang di pohon pinggir jalan Kota Bengkulu. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Bengkulu mengeluarkan imbauan mengenai larangan para seluruh bakal calon legislatif (bacaleg) berkampanye di ruang terbuka hijau.

Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar kampanye dalam bentuk baliho, pamflet dan sebagainya tidak menggunakan media pohon di jalan milik Pemkot Bengkulu/

"DLH mengimbau kepada calon anggota legislatif untuk memelihara tanaman dan ruang terbuka hijau di Kota Bengkulu," kata Kepala DLH Kota Bengkulu Riduan seperti dilansir Antara, Rabu (2/8).

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun di Cianjur: Truk Terhenti di Sawah

Ruang terbuka hijau harus dalam keadaan steril dari reklame atau promosi dan kampanye calon anggota legislatif.

Sebab, hal tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu Nomor 298/HK.03.1 Kpt/1771/KPUKot/IX/2018 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 Kota Bengkulu.

Dalam aturan tersebut, kata dia, pemasangan alat kampanye dilarang dipasang di media jalan, pulau jalan, trotoar, ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai taman pulau jalan, dipaku atau diikat di pohon pelindung dan masih banyak lagi.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Cianjur Diduga Rem Blong Truk Tronton, 1 Orang Tewas!

Ia mengharapkan ketika baliho tersebut berada di bahu jalan untuk tidak memaku baliho di pohon. Ketika pihaknya melakukan pemeliharaan, alat milik DLH mengalami kerusakan karena paku yang tertanam di pohon tersebut.

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pencopotan baliho, spanduk, pamflet, dan umbul-umbul di kawasan hijau terbuka, khususnya pohon milik Pemerintah Kota Bengkulu.

"Pencopotan tersebut dilakukan bukan karena DLH Kota Bengkulu melakukan diskriminasi terhadap salah satu calon, melainkan untuk keindahan dan kebaikan lingkungan, khususnya di ruang terbuka hijau," katanya.

Baca Juga: Krisis Air Bersih di Bogor: Pemkab Data Wilayah Rawan

Sementara itu, KPU Kota Bengkulu saat ini masih memverifikasi administrasi dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD serta memastikan dengan parpol bersangkutan untuk mendapatkan kepastian pencalonan bakal calon yang namanya terdeteksi ganda tersebut.

Diketahui bahwa pada masa perbaikan, KPU Kota Bengkulu menerima berkas perbaikan dari seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 dengan total 18 partai.

Untuk penyusunan dan penyampaian hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon, kata dia, pada tanggal 1 Agustus hingga 6 Agustus 2023.

Editor


Komentar
Banner
Banner