bakabar.com, RANTAU - Jajaran Sat Resnarkoba Polres Tapin telah berhasil meringkus 9 tersangka dan mengamankan puluhan gram sabu hingga ekstasi.
Pengungkapan kasus itu merupakan hasil periode Juni sampai Agustus oleh jajaran Polres Tapin.
Barang bukti yang disita total 66,19 gram sabu dan tiga butir ekstasi.
Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto mengatakan jika diuangkan untuk sabu Rp 119.142.000 sedangkan ekstasi Rp 2.400.000.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Tatang Supriyadi menambahkan untuk keseluruhan pada periode tersebut pihaknya berhasil mengungkap 7 kasus.
"Dari 7 kasus kita tangani bersama Polsek jajaran, totalnya ada 9 tersangka. Satu kasus TKP di Desa Sungai Puting CLU disitu kita amankan 3 tersangka," ungkapnya.
Adapun yang lainnya, 2 kasus di wilayah Kecamatan Tapin Selatan, 2 kasus di Kecamatan Candi Laras Utara (CLU), dan yang lainnya di Kecamatan Binuang, Kecamatan Salam Babaris, dan Kecamatan Bungur.
AKP Tatang mengatakan untuk terkait modus yang dilakukan para tersangka berbeda-beda dan hingga sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan sampai Banjarmasin.
"Untuk lokasi paling banyak didaerah pertambangan dan perkebunan. Kami akan terus bergerak memerangi narkoba khususnya di Tapin untuk melindungi masyarakat dan generasi penerus di Tapin," tutupnya.