bakabar.com, PAMEKASAN - Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan berhasil mengungkap enam kasus dengan jumlah tersangkadelapan orang dalamOperasi Tumpas Narkoba Semeru 2023.
Kasus tersebut diungkap dalam kurun waktu 12 hari, terhitung sejak tanggal 14 sampai 25 Agustus 2023.
Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana mengungkapkan delapan tersangka dengan enam kasus tersebut terdiri dari tiga pengguna shabu inisial FR, MC, UTC. Dua orang pengedar shabu inisial SH dan MKF dan dua pengedar pil Y inisial FR dan JY, serta 1 bandar shabu berinisial D.
"Barang bukti yang diamankan 6,46 gram shabu, 221 butir pil Y, dan satu buah alat hisap shabu, serta uang tunai Rp50 ribu," ujar Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana dalam konferensi pers di joglo Polres Pamekasan pada Kamis (31/8) siang.
Baca Juga: Cerita Penangkapan Buron Anggota Polisi Pembunuh Pelaku Narkoba
Satria Permana menjelaskan para tersangka merupakan penduduk dengan usia produktif, yakni kisaran 30 sampai 40 tahun. Pelaku berdomisili di Kabupaten Pamekasan, Madura. Mereka ditangkap di beberapa tempat berbeda di Pamekasan.
Atas perbuatannya tersangka diganjar dengan pasal berbeda. Tersangka kasus shabu dikenakan pasal 114 (1) 112 (1) jo 127 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Sementara untuk tersangka kasus Okerbaya atau pil Y dikenakan pasal 196 jo 98 (2) UU RI No. 36 Th.2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Junairi Tirto Admojo mengaku bahwa selama operasi dilakukan, pihaknya mengalami kesulitan untuk mengungkap jaringan atau gembong peredaran narkoba. Alasannya, tersangka kerap tutup mulut saat dimintai keterangan.
Baca Juga: Rantai Bianglala di Pamekasan Putus, Pengunjung Histeris
"Yang menjadi kesulitan kami pelaku tidak ngaku. Setiap pengungkapan, dia tidak jujur," katanya
Menurut Tirto, polisi membutuhkan informasi utuh untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut. Adapun keterangan yang diberikan pelaku hanya tentang bagaimana mereka melakukan proses transaksi. Seperti melakukan pesanan lewat online hingga pertemuannya di jalan raya.
"Ceritanya kalau pelaku jujur segala macam nanti keluarganya tidak akan dibiayai, kan itu. Jadi, selama dia di lapas yang membiayai keluarga yang bersangkutan bos-bosnya itu," terangnya.
Baca Juga: ISPA dan Diare di Pamekasan Masih Tinggi, Masyarakat Diimbau Waspada
Selain kesulitan mengungkap jaringan peredaran narkoba. Tirto membeberkan kendala lain yang terjadi di lapangan, yaitu pelacakan peredaran narkoba tidak mudah. Pasalnya, pengedar melakukan transaksi penjualan secara online.
"Kalau melalui online kita kesulitan. Ya, karena melalui online," katanya.
Meski pengungkapan jaringan narkoba dirasa sulit, Polres Pamekasan terus melakukan berbagai cara demi mencegah penggunaan serta penyalahgunaan narkoba. Misalnya sosialisasi ke pelajar, masyarakat, serta instansi.