bakabar.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan Shane (19) tersangka baru dalam dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) anak dari pejabat pajak, terhadap David (17) anak dari pengurus pusat GP Ansor.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan penahanan tersangka S dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan dua alat bukti serta barang bukti.
"Selanjutnya terhadap tersangka S dilakukan penahanan setelah kami selesai melakukan pemeriksaan tersangka," kata Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (24/2).
Baca Juga: Ayah David Tolak Bantuan Pejabat Pajak, Sampai Jumpa di Pengadilan
Lebih lanjut, Ade Ary mengatakan tersangka S dikenakan Pasal 76 huruf C junto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Tersangka S diduga karena melakukan tindakan membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak, maka kami terapkan Pasal 76 huruf C junto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.
Kronologis Penganiayaan
Penganiayaan terhadap David, bermula dari MDS menerima informasi bahwa wanita berinisial A mendapatkan perlakuan tidak baik dari korban hingga membuat MDS emosi. MDS kemudian menghubungi tersangka S dan S melakukan provokasi kepada MDS.
"Tersangka MDS menghubungi tersangka S kemudian S bertanya 'kamu kenapa' akhirnya tersangka MDS menyatakan emosi kemudian tersangka S menjawab 'gua kalau jadi lu pukulin aja itu parah Dan," ungkap Ade Ary.
Baca Juga: Polisi Selidiki Peran Perempuan Berinisial A, Diduga Picu Penganiayaan David
Setelah itu, pada Senin (20/2) Mario, Shane dan A bergerak menuju rumah teman korban menggunakan mobil milik MDS untuk menemui korban di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Kemudian tersangka S bertanya kepada MDS. 'Dan entar gua ngapain' kemudian tersangka MBS menjawab 'entar lu videoin aja'. Kemudian tersangka S 'ya sudah mana HP lu kemudian tersangka MDS menjawab 'nih hp gua," terangnya.
Saat di Lokasi Kejadian
Ade Ary menyampaikan setelah tiba di lokasi MDS menyuruh Shane merekam penganiayaan yang akan dilakukannya.
"Sesampainya di rumah temannya anak korban D, tersangka S bertanya kepada MDS perannya apa. Lalu, MDS bilangb'lu videoin aja nih pakai HP gua'," katanya.
Baca Juga: Polisi Dalami Kasus Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor
Selanjutnya, MDS menyuruh korban untuk push up 50 kali akan tetapi korban hanya sanggup push up 20 kali, kemudian korban diminta untuk sikap tobat oleh MDS hingga kemudian terjadilah penganiayaan terhadap korban.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan juga mengungkapkan terkait motif penganiayaan ini adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban, setelah menerima informasi bahwa A mendapatkan perlakuan tidak baik dari korban.
"A telah mengalami suatu perbuatan atau hal yang tidak baik sehingga MDS melampiaskan amarahnya kepada korban dengan melakukan kekerasan memukul, menendang, memukul dan menendang," ungkapnya.