bakabar.com, SAMPIT - Polres Kotawaringin Timur (Kotim),Kalteng, menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba melalui Operasi Antik Telabang 2025. Selama 25 hari pelaksanaan operasi, sebanyak 34 pelaku ditangkap dan lebih dari 2,7 kilogram sabu berhasil disita dari berbagai lokasi di wilayah hukum Kotim.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain menyebutkan bahwa para pelaku terdiri dari 29 pria dan 5 wanita, yang kini sedang menjalani proses hukum. Penindakan dilakukan berdasarkan 28 laporan polisi selama periode operasi dari 16 Juni hingga 10 Juli 2025.
"Dari operasi ini, kita mengamankan 184 paket sabu dengan total berat 2.705,82 gram, uang tunai Rp12.235.000, 25 unit ponsel berbagai merek, 7 unit sepeda motor, dan 2 unit mobil," ungkap Kapolres. dalam keterangan persnya, Jumat (11/7/2025),
Ia menjelaskan bahwa sabu sebanyak itu berpotensi menyelamatkan lebih dari 13.530 orang dari bahaya narkoba jika diasumsikan setiap gramnya dikonsumsi 10 orang.

Lebih lanjut, AKBP Resky menegaskan bahwa Polres Kotim tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mengintensifkan langkah preventif, seperti sosialisasi ke sekolah dan lingkungan masyarakat bekerja sama dengan Badan Narkotika Kabupaten (BNK).
"Kami sudah turun ke beberapa sekolah, ASN, dan komunitas untuk memberikan edukasi tentang bahaya narkoba. Pemberantasan tidak cukup dengan penangkapan, tetapi harus diiringi pencegahan," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, dilakukan pula pemusnahan barang bukti sabu seberat 2.657,75 gram yang telah memperoleh penetapan dari pihak berwenang. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblender lalu dilarutkan dengan cairan kimia khusus.
Ketua BNK Kotim, Irawati, turut mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang dilakukan Polres. Ia menekankan pentingnya kerja sama semua pihak dalam memberantas narkoba, terutama di kalangan pelajar.
"Kita sudah turun ke empat sekolah bersama Polres dan Polsek untuk edukasi. Ini penting, karena generasi muda harus kita selamatkan sejak dini," ucapnya.
Irawati mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut aktif dalam gerakan melawan narkoba, demi menciptakan Kotim yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Selain itu, terhadap beberapa pelaku juga dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU yang sama, dengan ancaman hukuman serupa.