bakabar.com, SAMPIT - Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 168 bungkus seberat 489,86 gram, dengan nilai sekitar Rp734.790.000.
Barang haram tersebut diperoleh dari pengungkapan kasus dari 20 orang tersangka tindak pidana peredaran narkoba selama bulan Januari-Maret 2025. Sebanyak 16 tersangka ditampilkan di Mapolres Kotim, sedabgkan 4 orang lainnya masih berada di Lembaga Permusyawaratan (Lapas), Kamis (17/04/2025).
Sebelum dimusnahkan, barang bukti senilai ratusan juta itu terlebih dahulu diperiksa menggunakan alat khusus untuk memastikan positif narkotika.
Setelah sudah dipastikan 168 paket berisi butiran kristal putih itu pun kemudian dimasukan ke dalam wadah berisikan air yang bercampur bahan kimia.
Kasus yang berhasil diungkap Satuan Resnarkoba Polres Kotim sebanyak 15 orang tersangja, sementara dari jajaran Polsek ada 5 orang.
"Dengan berhasil menangkap 20 tersangka serta mengamankan barang bukti yaitu 489,86 gram sabu, kita bisa menyelamatkan 2.450 orang apabila 1 gramnya itu terhitung pemakai 5 orang," kata Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain.
Pengungkapan kasus ini menurut Kapolres sebagai bukti komitmen Polres Kotawaringin Timur bersama Pemerintah Kabupaten, serta elemen masyarakat untuk selalu memerangi peredaran narkoba yang sangat masif di Bumi Habaring Hurung ini.
"Kami tidak pernah mundur dan terus berupaya mengungkap dan memberantas hingga peredaran narkoba di Kotim ini bisa ditekan seminimal mungkin," tegas Resky Maulana Zulkarnain.
"Kita akan terus kembangkan kasus ini untuk bisa menangkap bandar besarnya di wilayah Hukum Polres Kotim ini," pungkasnya.