bakabar.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat kembali mengungkap kasus perederan gelap narkotika jaringan Internasional yang masuk ke dalam tanah air.
Adapun, kali ini Satnarkoba Polres Jakbar berhasil menyita sebanyak 25,1 kilogram narkotika jenis sabu dari jaringan Internasional Malaysia yang beredar di Jakarta-Jawa Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, Tim yang dipimpin langung AKBP Indraweny Panjiyoga telah menangkap 3 orang yang berinisial G, MI dan ZF dalam operasi tersebut.
"Adapun jaringan tersebut merupakan jaringan peredaran Malaysia – Aceh - Sumatera – Jakarta – Bogor dan Cianjur ," ujar Syahduddi, Kamis (26/10).
Baca Juga: Terlibat Kasus Narkoba, Aktor Lee Sun-Kyun Keluar dari Proyek Terbarunya
Lebih lanjut, ia menambahkan para tersangka yang telah diringkus dilakukan penangkapan dari empat lokasi berbeda.
Diantaranya, di depan ruko Kelurahan Cariu Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat, yakni di perumahan kelurahan gekbrong kecamatan gekbrong, kabupaten Cianjur.
Kemudian yang TKP ketiga di kontrakan di perumahan Kelurahan Nambo Jaya Kecamatan Karawaci kota Tangerang provinsi Banten.
Dan TKP yang keempat adalah salah satu hotel di bandara soekarno-hatta, tepatnya di Jalan Husein Sastranegara Kelurahan Jurumudi Kecamatan benda, kota Tangerang provinsi Banten.
Baca Juga: Modus Jadi Tukang Balon, 5 Pengedar Narkoba di Bandung Ditangkap
" Totalnya kurang lebih sekitar 25,1 kg barang bukti sabu yang berhasil diamankan pada pengungkapan tindak pidana narkoba saat ini," ujarnya.
Hingga kini para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Terhadap para tersangka di jerat dengan pasal primer yaitu pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika Golongan 1 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda minimal 1 miliar rupiah dan denda maksimal 10 miliar rupiah ditambah sepertiga hukuman.