Pemilu 2024

Politik Sepekan: PDIP Usul Angket MK hingga Anang Rosadi Gagal Nyaleg

Beragam peristiwa politik sepekan membuat riuh wacana publik dari PDIP yang mengusulkan angket Mahkamah Konstitusi (MK) hingga politikus Partai NasDem, Anang

Featured-Image
Pemerhati sosial asal Kalsel Anang Rosadi mendatangi kantor Kemenko Marves, Rabu (13/9). apahabar.com/Andrey

bakabar.com, JAKARTA - Beragam peristiwa politik sepekan membuat riuh wacana publik dari PDIP yang mengusulkan angket Mahkamah Konstitusi (MK) hingga politikus Partai NasDem, Anang Rosadi yang terdepak dari DCT Caleg DPR RI.

Berikut serangkaian berita politik sepekan:

1. Masinton Gerilya Cari Dukungan untuk Loloskan Hak Angket MK

Masinton Pasaribu bakabar.com
Politisi PDIP Masinton Pasaribu (tengah) dalam forum diskusi Total Politik di Jakarta Selatan, Minggu (29/10). Foto: bakabar.com/Nandito Putra

Politisi PDIP Masinton Pasaribu mulai bergerilya mencari dukungan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).

Masinton bilang dirinya saat ini tengah menjalin komunikasi dengan sejumlah politisi lintas fraksi untuk menandatangani usulan hak angket.

"Saya coba mengontak lagi ke teman-teman. Lintas fraksi lah," kata Masinton, di Jakarta, Rabu (1/11).

Selengkapnya

2. Formappi Kritik Usulan Hak Angket MK: Tak Masuk Akal

Lucius Karus
Peneliti Formappi Lucius Karus. bakabar.com/Andrey

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai usulan hak angket DPR terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) dan membentuk panitia khusus tidak masuk akal dilakukan saat ini.

"Mereka sejak awal sudah ingin memperlemah MK. Memberi ruang ke DPR untuk mencari solusi terkait apa yang dilakukan MK dalam putusannya yang terakhir, jelas bukan solusi yang akan didapat," kata Peneliti Formappi Lucius Karus kepada bakabar.com, Kamis (2/11).

Selengkapnya

3. MKMK Bongkar 10 Masalah: Relasi Keluarga Ketua MK hingga Curhat Hakim

Jimly Ashiddiqi bakabar.com
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Ashiddiqie di gedung Mk, Senin (30/10). Foto: Nandito Putra

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie membongkar 10 masalah yang menyelubungi Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini yang diajukan sejumlah pelapor ke MKMK yang kini memasuki tahap sidang pemeriksaan pelapor sejak Selasa (31/10) kemarin.

"Jadi yang anda (pelapor) persoalkan hari ini, (pertama), utamanya itu soal hakim tidak mengundurkan diri padahal dalam perkara yang dia punya kepentingan, perkara yang dia punya hubungan keluarga," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Rabu (1/11).

Selengkapnya

4. PDIP Ungkit Megawati-Jokowi Sempat Sepakati Ganjar Capres 2024

Megawati bakabar.com
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bersama bacapres Ganjar Pranowo di Gedung DPD PDI Perjuangan DIY, Yogyakarta, Selasa (22/8/2023). ANTARA/Luqman Hakim

Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dan Presiden Jokowi sempat menyepakati untuk mengusung Ganjar Pranowo sebagai capres di Pilpres 2024.

Kesepakatan itu terjadi saat pertemuan yang digelar pada Sabtu, 18 Maret 2023. Bahkan pertemuan dihadiri Sekretaris Kabinet Pramono Anung. 

"Ada pertemuan 3 jam, 2 jam dengan Bu Mega, 1 jam kami ikut mendampingi bersama Mas Pramono Anung. Di situ sebenarnya sudah disepakati untuk mencalonkan Pak Ganjar Pranowo," ujar Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kamis (2/11) kemarin. 

Selengkapnya

5. Mengejutkan! Anang Rosadi Terdepak dari Caleg DPR RI, Nasdem Buka Suara

Pemerhati sosial asal Kalsel Anang Rosadi mendatangi kantor Kemenko Marves, Rabu (13/9). bakabar.com/Andrey
Pemerhati sosial asal Kalsel Anang Rosadi mendatangi kantor Kemenko Marves, Rabu (13/9). bakabar.com/Andrey

Belum lagi tarung, Anang Rosadi Adenansi harus tersisih lebih awal. Tokoh LSM Kalsel itu didepak Nasdem dari daftar caleg DPR RI untuk Pemilu 2024. 

Jumat 3 November kemarin, Komisi Pemilihan Umum merilis nama-nama caleg yang masuk dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024. Tapi, tak ada nama Anang dalam DCT.

Tersisihnya Anang Rosadi dari DCT Nasdem terbilang cukup mengejutkan. Terlebih, sebelumnya ia sudah masuk dalam daftar calon sementara (DCS). Artinya, ia telah dianggap KPU telah memenuhi syarat (TMS). 

Selengkapnya

Editor


Komentar
Banner
Banner