CERDAS MEMILIH

Formappi Kritik Usulan Hak Angket MK: Tak Masuk Akal

Formappi menilai usulan hak angket DPR terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) dan membentuk panitia khusus tidak masuk akal dilakukan saat ini.

Featured-Image
Peneliti Formappi Lucius Karus. apahabar.com/Andrey

bakabar.com, JAKARTA- Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai usulan hak angket DPR terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) dan membentuk panitia khusus tidak masuk akal dilakukan saat ini.

"Mereka sejak awal sudah ingin memperlemah MK. Memberi ruang ke DPR untuk mencari solusi terkait apa yang dilakukan MK dalam putusannya yang terakhir, jelas bukan solusi yang akan didapat," kata Peneliti Formappi Lucius Karus kepada bakabar.com, Kamis (2/11).

Sebab, kata dia, selama ini lembaga legislatif tersebut sudah mengintervensi secara politis dan sistematis agar kekuasaan MK dapat dikendalikan.

Baca Juga: MKMK Periksa Saldi Isra soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Lucius mencontohkan bagaimana DPR mengotak-atik MK dengan memecat Hakim Konstitusi Aswanto dan menggantinya dengan Guntur Hamzah secara serampangan.

Menurut Lucius keputusan DPR menempatkan Guntur Hamzah sebagai pengganti Aswanto memperlihatkan betapa lembaga legislatif itu tidak sungkan mengangkangi undang-undang yang ia buat sendiri.

"Itu adalah awal DPR secara politik menunjukkan secara terang benderang keinginan mereka supaya MK lemah, keinginan mereka untuk mengintervensI MK," katanya.

Baca Juga: Masinton Gerilya Cari Dukungan untuk Loloskan Hak Angket MK

Lucius mengatakan, justru aneh bila DPR ingin menyelidiki apa yang terjadi di MK saat ini.

Menurutnya kondisi MK yang mudah disusupi kepentingan politik juga melibatkan peran DPR yang telah mengintervensi MK dengan memecat dan mengganti hakim tanpa prosedur sesuai undang-undang.

"MK yang lemah itu tidak terjadi saat MK memutuskan batas usia presiden dan wakil presiden. Tapi sejak DPR mengutak ati para hakim," katanya.

Baca Juga: Sindir Usulan PDIP, Gerindra: MK Bukan Objek Hak Angket!

Kalaupun usulan hak angket tetap diterima dan kemudina membentuk pansus, Lucius menilai waktunya yang pas adalah setelah Pemilu 2024.

"Itu kemudian nanti baru objektif kalau kita ingin mengembalikan MK ke jalan yang seharusnya, MK yang kredibel," katanya.

Editor


Komentar
Banner
Banner