bakabar.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara menguak peran enam pelaku penganiayaan dan perundungan terhadap anak perempuan berinisial AM (12) di Kalibaru, Jakarta Utara, Rabu (15/3).
Dalam proses pemeriksaan, para pelaku mengakui kesalahannya dan menyampaikan sempat memukul, menampar hingga menendang korban.
"Hasil pemeriksaan empat orang sementara, mereka secara kooperatif mengakui terlibat dalam kekerasan atau pemukulan secara berulang terhadap korban," kata Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh, Rabu (15/3).
Baca Juga: Polres Jakut Amankan Enam Pelaku Bully Anak Di Bawah Umur
Iverson menerangkan bahwa enam pelaku penganiayaan dan perundungan aak dibawah umur juga tergolong masih anak-anak.
Mereka di antaranya TI, SR, RN, TR, WD, dan DN. Para pelaku berusia sekitar 13 sampai 16 tahun.
"Enam anak perempuan tersebut kami lakukan pemeriksaan di unit PPA Polres Jakarta Utara," ujarnya.
Baca Juga: Viral Pembullyan Anak di Cilincing, Pengurus RT: Sudah Laporkan ke Polisi
Ia menjelaskan bahwa para pelaku masih anak di bawah umur yang akhirnya mengakui kesalahannya melakukan penganiayaan terhadap korban.
Dari keenam pelaku, dua di antaranya melakukan perekaman dan pengambilan video secara bergantian.
Diketahui, jajaran Polres Metro Jakarta Utara menangkap enam pelaku penganiayaan dan bullying di Kalibaru, Cilincing yang sempat viral di jagat media sosial.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengatakan pihaknya langsung menelusuri dan menindaklanjuti video yang membuah heboh masyarakat dan melakukan penyelidikan.
"Polres Jakut telah mengamankan enam orang anak yang terkait dengan video viral anak perempuan dianiaya beberapa anak perempuan," kata Iverson, Rabu (15/3).
Ia menerangkan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan sehingga belum dapat membeberkan kronologis hingga motif terjadinya aksi yang membuat geger dunia maya.