bakabar.com, JAKARTA - Tiga orang pria tertangkap di lokasi berbeda. mereka dirubgkus lantaran diduga terlibat dalam peredaran puluhan juta Tramadol dan Heximer yang tersimpan di sebuah gudang di Kedoya Jakarta Barat.
Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek gudang penyimpanan 37,4 juta obat tramadol dan hexymer tanpa izin tersebut.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto mengatakan pata pelaku yang berhasil diamankan masing masing berinisial KHK alias Acuk (55), AKA (38) dan AAM (38).
"Polres mengarahkan para pelaku pada Undang-Undang (UU) Kesehatan. Yakni Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," ujar Suyudi dalam keterangannya saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (3/5).
Baca Juga: Polisi Bongkar Kasus Obat Terlarang Jaringan Internasional Senilai Setengah Triliun
Para pelaku yang terlibat kemudian dijerat dengan pasal 197 juncto pasal 106 ayat 1 UU RI nomor 36 tahun 2009.
Pelaku dengan inisial AKA diketahui merupakan pemilik 37,4 juta butir obat-obatan tanpa izin yabg siap beredar secara ilegal tersebut.
Hasil penyelidikan polisi pelaku KHK kerap membantu dan bahkan memfasilitasi tempat penyimpanan narkoba di gudang, untuk selanjutnya obat-obatan tersebut dijual secara bebas.
"Tersangka ketiga AAM (38) berperan membantu memasarkan obat-obat dan juga mengemas ulang obat ilegal ini,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Ringkus 2 Pemilik Obat Terlarang saat Bubarkan Balap Liar di Tabalong
Sementara pengungkapan gudang penyimpanan tererbut berawal dari polisi yang menangkap sejumlah remaja yang hendak tawuran di kawasan Jakarta Barat.
Salah seorang pemuda kemudian digeledah polisi dan ditemukan membawa obat-obatan jenis G, serta dinyatakan positif setelah dilakukan tes urine.
"Pengungkapan ini diawali dari patroli dan cipta kondisi oleh Polres Jakbar dan mengamankan beberapa pemuda yang melakukan tawuran," ujarnya.
Pemuda tawuran yang tertangkap kemudian menjelaskan kepada penyidik bahwa mereka mendapatkan obat tersebut dari sebuah gudang di kawasan Kedoya, Jakarta Barat.
Baca Juga: Jual Obat Terlarang, Pemilik Toko di Mahe Pasar-Tabalong Ditangkap Polisi
Berbekal informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pengendar berinisial KHK alias Acuk (55) serta menemukan adanya gudang penyimpanan dengan jumlah besar dengan sasaran pengedaran antar provinsi.
"Lalu dikembangkan dan berhasil menangkap pelaku AKA (38) pada Jumat 14 April 2023 di rumah di Sunter. Dikembangkan lagi dan berhasil ditangkap AAM (38) di apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara," tukasnya.
Total dari barang bukti yang berhasik diamankan polisi ada sebanyak 37.418.000 butir pil tramadol dan hexymer dengan total nilai rupiah sebanyak Rp 497,5 miliar.