Peredaran Obat Terlarang

Polisi Bongkar Kasus Obat Terlarang Jaringan Internasional Senilai Setengah Triliun

Polres Metro Jakarta Barat membongkar kasus peredaran obat terlarang jaringan internasional senilai setengah triliun rupiah di Kedoya Raya, Jakarta Barat, Kamis

Featured-Image
Konferensi pers pengungkapan kasus obat berbahaya jaringan international di Polres Metro Jakarta Barat. (Foto: apahabar/Leni)

apahabar. com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat membongkar kasus peredaran obat terlarang jaringan internasional senilai setengah triliun rupiah di Kedoya Raya, Jakarta Barat, Kamis (13/4) lalu. 

Obat terlarang beroperasi melalui jaringan di India, Singapura, dan Indonesia. 

"Kepolisian turut menyita beragam barang bukti berupa 28.300 butir tramadol dan 9.098.000 heximer. Nilainya ditaksir sekitar Rp497 miliar," ujar Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suyudi, dalam konferensi pers, Rabu (3/5).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Narkotika Jenis Obat, Nilainya Capai Puluhan Miliar

Suyudi menjelaskan bahwa jajaran Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan sehingga hasilnya dapat ditangkap ketiga tersangka yang disertai sejumlah barang bukti. 

Ketiga tersangka itu di antaranya KHK alias Acu (55) yang berperan memasukkan obat terlarang secara ilegal dari luar negeri dan menyiapkan tempat. 

Kemudian, AK (38) selaku pemilik obat ilegal, serta AAM (38) yang bertugas memasarkan obat ilegal dan pengemasan.

"Modus operandi memasukan obat ilegal tramadol dan heximer tanpa izin edar dari India dan dikemas ulang," lanjutnya. 

Baca Juga: Pabrik Jamu Ilegal di Banyuwangi Digerebek, BPOM Sita Ribuan Botol Obat Tradisional

Kemudian, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi menjelaskan pengakuan para tersangka obat terlarang berasal dari India yang masuk ke Indonesia secara bertahap dari Desember 2021 hingga akhir tahun 2022. 

Barang bukti ditengarai masuk melalui kargo atau ekspedisi kapal laut dari India kemudian transit terlebih dahulu ke Singapura kemudian masuk via ekspedisi kapal laut ke Indonesia tanpa dilengkapi dengan surat izin kepemilikan serta izin edar.

"Dan dengan pengungkapan tersebut Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan 37.418.000 jiwa dari obat-obatan ilegal yang digagalkan peredarannya," ungkapnya. 

Baca Juga: Polisi Ringkus 2 Pemilik Obat Terlarang saat Bubarkan Balap Liar di Tabalong

Polres Metro Jakarta Barat lantas menemukan terdapat kamuflase untuk menutupi gudang tersebut dengan bengkel. Gudang itu diduga beroperasi lebih dari 2 tahun. 

"Saat ini, kami masih memburu pelaku yang menyimpan jutaan pil obat-obatan terlarang tersebut. Jadi, mereka mendatangkan obat-obataan ini dari luar negeri, (beroperasi) dari akhir tahun 2021 sampai akhir tahun 2022," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner