Kasus Narkoba

Polda Metro Jaya Ungkap Narkotika Jenis Obat, Nilainya Capai Puluhan Miliar

Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus narkoba di gudang penyimpanan daerah Bekasi, Jawa Barat.

Featured-Image
Para Tersangka Peredaran Narkotika Jenis Obat-obatan (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis obat-obatan daftar G yang ditemukan di gudang penyimpanan daerah Bekasi, Jawa Barat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan bahwa hal tersebut telah berhasil diungkap pada hari Selasa (4/4).

“Berhasil menggagalkan peredaran Narkotika Golongan I jenis Pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) dan Narkotika Golongan I jenis serbuk warna putih (mengandung MDMB-4en-PINACA),” kata Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4).

Baca Juga: Polisi Bongkar Kasus Narkoba di Bekasi, Sita Tiga Truk Narkoba

Dalam hal tersebut, pihak kepolisian berhasil meringkus tiga orang tersangka yakni ASF yang memiliki peran sebagai penjaga gudang, dan AP serta MN yang berperan sebagai pembeli.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus tersebut yakni Dextromethopan (DMPP 100) sebanyak 700 ribu butir, DMPP 126 sebanyak 1 juta 80 ribu butir, Yarindo 100 (YR 100) 200 ribu butir, YR 32 sebanyak 2.656.000 butir, LL 100 sebanyak 500 ribu butir, Trihexyphenidyl (TRX 375) sebanyak 150 ribu butir, Tramadol 33.500 butir, Hexymer 624 ribu.

“Total seluruhnya kurang lebih 5.943.500 butir,” ujar Karyoto.

Baca Juga: Bareng Sopir, Ammar Zoni Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Karyoto menjelaskan dari total keseluruhan barang bukti yang disita nilaninya mencapai Rp23 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam pasal 60 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan dengan maksimal Rp1,5 miliar," imbuhnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Orang Pengguna Narkoba di Kampung Ambon

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran narkoba dan berhasil menyita barang bukti sekitar tiga truk.

Pengungkapan kasus menyasar lokasi penyimpanan atau gudang narkoba di Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Benar adanya pengungkapan tersebut di wilayah Kota Bekasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo dalam pengungkapan, Jumat lalu.

Trunoyudo mengatakan dari pengungkapan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai tiga truk.

Editor


Komentar
Banner
Banner