Peristiwa & Hukum

Polresta Banjarmasin Musnahkan Setengah Kilo Sabu Senilai 764 Juta Rupiah

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Banjarmasin menggelar pemusnahaan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu selama bulan Juli sampai dengan September 2025

Featured-Image
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Syuaib Abdullah musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Foto: amrullah/bakabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Banjarmasin menggelar pemusnahaan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hasil pengunkapan kasus dari Juli sampai September 2025.

Barang bukti tersebut dimusnahkan sebanyak 509,58 Gram sabu- sabu dengan cara dilarutkan ke dalam air yang telah dicampur cairan pembersih.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Syuaib Abdullah mengungkapkan dari hasil barang bukti tersebut sebanyak 20 Laporan Polisi (LP).

"Dari laporan itu sebanyak 25 tersangka laki-laki dan 5 perempuan. Mereka rata-rata merupakan redivis," ucapnya didampingi perwakilan Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, BNN Kota Banjarmasin, dan LKBH kota Banjarmasin, Senin (13/10/2025).

Ia mengatakan, jika dirupiahkan seluruh barang bukti tersebut mencapai senilai Rp 764. 370.000.

Bahkan, pihaknya juga berhasil menyelamatkan sebanyak 7 ribu lebih orang terhidar dari narkoba.

Selanjutnya, dia pun mengimbau kepada masyarakat kota Banjarmasin agar menghindari penyalahgunaan narkotika.

"Kita menhimbau kepada seluruh warga khususnya kota Banjarmasin agar tidak menggunakan narkotika. Dan apabila terdapat peredaran narkotika di wilayahnya masing-masing agar segera menghubungi kami," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner