bakabar.com, BANYUWANGI - Pabrik jamu ilegal di Kabupaten Banyuwangi, Jawa timur digerebek Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Senin (13/3).
Dari hasil penggerebakan tersebut, BPOM mengamankan ribuan botol yang dikemas dalam tiga merek, diantaranya Tawon Klanceng, Akar Daun dan Raja Sirandi.
Dalam keterangan botol jamu yang berhasil diamankan di pabrik jamu ilegal di Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Banyuwangi tersebut tertulis "Obat berkhasiat untuk pegal linu dan kesehatan badan". Padahal, tulisan yang tertera di botol itu palsu karena bahan yang dipakai tidak memenuhi syarat sebagai jamu.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan produk-produk yang dipakai di pabrik jamu ilegal ini mengandung tiga bahan kimia yang notabene dilarang menjadi bahan untuk jamu.
Baca Juga: Kakek di Banyuwangi Hilang, Tim SAR Gabungan Susuri Hutan Baluran
Selain itu, penggunaan bahan kimia tanpa aturan pakai dan takaran akan berdampak buruk pada tubuh.
"Bahan kimia yang dipakai adalah Paracetamol, Fenilbutazon, dan Dexamethasone," ujar Penny di lokasi pabrik jamu ilegal (13/3).
Sementara Badan Pengawas Obat dan Makanan, penyidik pegawai negeri sipil (CPNS) telah memeriksa beberapa orang saksi. Dari rangkaian pemeriksaan, penyidik mencurigai satu orang yang bertangung jawab atas berdiri dan beredarnya pabrik jamu ilegal itu.
"Satu orang Inisial S Masih kami proses," kata Penny.
Sementara BPOM menduga, produk-produk jamu ilegal telah beredar di berbagai daerah, termasuk luar Pulau Jawa. Ditambah lagi, lanjut Penny, adanya layanan jual-beli online membuat peredaran jamu palsu atau ilegal cepat meluas dan susah untuk dikendalikan.
Baca Juga: Wow! Komoditas Kakao Banyuwangi Mampu Tembus Pasar Eropa
Pantauan bakabar.com di lokasi, Produk jamu ilegal siap edar tertumpuk puluhan dus di lokasi pabrik. Bahkan, mencantumkan nomor izin pada kemasan jamu ilegal itu.
"Tentu saja, nomor izin yang tertera di botol tersebut adalah palsu," ujarnya.
Penny meminta pada masyarakat untuk berhati-hati dan teliti dalam mengecek kemasan produk jamu yang mereka beli.
"Jika beli jamu tradisional cek ulang nomor-nomor izin yang tertara pada situs BPOM untuk memastikan keasliannya," pungkasnya
Sementara Penyidik akan memproses terduga pelaku dengan UU 36/2009 tentang Kesehatan dan UU 80/1999 tentang Perlindungan Konsumen.