News

Jual Obat Terlarang, Pemilik Toko di Mahe Pasar-Tabalong Ditangkap Polisi

Seorang pemilik salah satu toko obat di Desa Mahe Pasar, Haruai, Tabalong ditangkap polisi terkait peredaran obat-obatan terlarang.

Featured-Image
Pelaku beserta barang bukti yang disita saat berada di Mapolsek Bintang Ara. Foto-Humas Polres

bakabar.com, TANJUNG - Seorang pemilik salah satu toko obat di Desa Mahe Pasar, Haruai, Tabalong ditangkap polisi terkait peredaran obat-obatan terlarang.

Pelaku berinisial DP alias Idup (42) ditangkap di toko obatnya pada Sabtu (11/2) sore.

Penangkapan pelaku berawal dari patroli yang dilakukan anggota Polsek Bintang Ara dipimpin Kapolsek Iptu Sardi Abdul Karim. Saat itu, petugas melihat seorang pria menggunakan sepeda motor yang berhenti dan terlihat mencurigakan.

"Saat diperiksa, petugas menemukan 1 keping obat merk Seledryl dan 1 keping obat merk Sancodin disaku celana kanannya," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, Senin (13/2).

Kepada petugas, pria tersebut mengaku membeli dari toko obat milik DP di Desa Mahe Pasar, Haruai, Tabalong.

Kemudian petugas membawa pria itu ke toko obat yang dimaksudnya. Dengan disaksikan aparat desa setempat petugas melakukan penggeledahan.

"Di sana petugas menemukan ratusan obat-obatan terlarang merk Seledryl, Samcodin dan Neomethor yang disimpan di dalam sebuah toples warna hijau," ungkapnya.

Kepada petugas, DP mengaku kalau obat-obatan tersebut dibelinya dari seseorang yang beralamat di Pasar Tanjung, Tanjung,Tabalong, seminggu sebelumnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UURI No, 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Pada peristiwa tersebut petugas menyita barang bukti berupa 20 keping obat merek Neomethor dengan jumlah total 200 butir, 4 keping obat merek Sancodin dengan jumlah total 40 butir.

Kemudian, 10 keping obat merek Seledryl dengan jumlah total 120 butir, 1 keping obat sancodin dengan jumlah total 12 butir, 1 buah toples warna hijau, 1 keping obat merk Seledryl dengan jumlah total 12 butir dan uang tunai Rp 100 ribu diduga hasil penjualan.

"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Bintang Ara untuk proses hukum lebih lanjut, sementara pembelinya dijadikan saksi," pungkas Sutargo. 

Editor


Komentar
Banner
Banner