Kasus Video Viral

Polisi Ungkap Motif Tabrakan Maut di Cakung: Balas Dendam!

Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani memastikan motif tabrakan maut di pintu Tol Cakung, Jakarta Timur dilatarbelakangi kesengajaan dan dendam.

Featured-Image
Tangkap Layar Detik-detik Kecelakaan Maut, CCTV Pintu Masuk Tol Cakung-Kelapa Gading (Foto: apahabar.com/Satlantas Polsek Cakung/Juned Rodo)

bakabar.com, JAKARTA - Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani memastikan motif tabrakan maut di pintu Tol Cakung, Jakarta Timur dilatarbelakangi kesengajaan dan dendam.

Bahkan tabrakan maut semula dipicu perselisihan antara pelaku dan korban. 

“Iya itu kesengajaan yang dilakukan sehingga mengakibatkan luka atau meninggal dunia. Pelaku karena dendam menabrak korban," kata Ahmad kepada wartawan, Rabu (21/6).

Baca Juga: Kasus Tabrak Maut di Cakung Dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro

Sementara Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Darwis Yuniarto menerangkan kecelakaan tabrak lari sepeda motor tersebut diawali dari percekcokan.

Kronologi kejadian tabrak maut terjadi pada pukul 08.45 WIB. Semula OS sedang mengantar ibunya berangkat bekerja menuju kawasan Kepala Gading, Jakarta Utara.

Di sisi lain pelaku OS disebut bekerja di bidang swasta dan sudah menikah. Begitu juga dengan korban MBO menurut Darwis bekerja di salah satu kantor, sudah menikah dan mempunyai 4 anak.

“Keduanya tidak saling mengenal. Pelaku tinggal di Harapan Indah, sedangkan korban di Harapan Baru,” jelasnya.

Baca Juga: Polisi Cari Saksi Lain dalam Kasus Tabrak Maut di Tol Cakung

Dia menyebut percekcokan dilatarbelakangi gesekan antar kendaraan. Kejadian itu berada 200 meter dari lokasi kecelakaan. Menurutnya dalam pertikaian itu kemudian korban yang tidak terima merusak kaca spion kanan mobil pelaku dan meninggalkan lokasi.

“Spontan pelaku mengejar korban,” kata Darwis.

Pelaku mengaku ingin menghentikan sepeda motor yang dikendarai korban. Namun, sepeda motor itu malah tertabrak bumper depan mobil Avanza OS. Jatuh dan terlindas.

Setelah melindas, OS malah melarikan diri. Kemudian setelah diperingatkan ibunya akhirnya pelaku menyerahkan diri saat kepolisian mendatangi kediamannya.

“Ya boleh dikatakan menyerahkan diri. Kita samperin alamat dia ada di situ,” pungkasnya.

Atas kejadian ini OS terancam Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang kelalaian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 311 Ayat 5, Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 312 ancaman pidana 15 tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner