bakabar.com, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman melimpahkan kasus tabrak lari di pintu Tol Cakung, Jakarta Timur ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Hari ini kami limpahkan ke Ditreskrimum,” kata Latif kepada wartawan, Selasa (20/6).
Baca Juga: Polisi Cari Saksi Lain dalam Kasus Tabrak Maut di Tol Cakung
Latif menerangkan bahwa pelimpahan kasus lantaran telah ditemukan adanya unsur pidana dalam kecelakaan yang mengakibatkan MSP (34) tahun meninggal dunia.
“Jadi gini, kemarin kami memproses laka lantas, setelah dilakukan gelar khusus, perkara lantasnya kita hentikan,” tambah dia.
“Karena itu unsur di Pasal 311 (dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa) itu tidak termasuk. Masuknya ke Pasal 338 (pembunuhan berencana,” ujar dia menambahkan.
Baca Juga: Ibu Pelaku Ada dalam Mobil saat Tabrakan di Cakung, Polisi Periksa 3 Saksi
Sebelumnya, Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara khusus yang melibatkan jajaran Ditreskrimum terkait kasus penanganan tabrak lari antara OS (24) yang menewaskan MSP (34) di pintu tol Cakung Jakarta Timur.
“Iya ini kita sedang lakukan gelar perkara kembali secara khusus dengan melibatkan kembali Ditreskrimum,” kata Doni.
Ia menerangkan dalam gelar perkara khusus tersebut dilakukan untuk meninjau kembali konstruksi pasal yang akan dijatuhkan kepada tersangka.
“Untuk merekonstruksi apakah bisa dijerat pasal 338 (pembunuhan) karena awalnya memang ini kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.
“Tetapi dalam pemeriksaan saksi dan bukti-bukti kita juga melihat ada potensi pasal pembunuhan,” pungkasnya.