Video Viral

Ibu Pelaku Ada dalam Mobil saat Tabrakan di Cakung, Polisi Periksa 3 Saksi

Polisi masih terus menyelediki perkara kasus tabrak lari di Cakung, Jakarta Timur. Sebanyak tiga saksi turut diperiksa polisi, termasuk ibu pelaku.

Featured-Image
Pelaku tabrak lari pemotor hingga tewas, pengemudi mobil dengan inisial OS (26) yang menewaskan tetangganya sendiri, Moses (30), hingga kini telah menyerahkan diri untuk proses hukum, Kamis 15 Juni 2023. Foto : Istimewa.

bakabar.com, JAKARTA – Polisi masih terus menyelidiki perkara kasus tabrak lari yang menewaskan MBP (33) di Cakung, Jakarta Timur. Sebanyak tiga saksi turut diperiksa polisi, termasuk ibunda tersangka OS (26).

Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, ibunda OS diperiksa sebagai saksi lantaran turut berada di dalam mobil saat kejadian.

“Ibu tersangka yang ada di dalam mobil kita jadikan saksi untuk kita mintai keterangan,” kata Hermawan kepada wartawan, Sabtu (17/6).

Baca Juga: Keluarga Korban Segera Polisikan Pelaku Tabrak Lari di Cakung

Kendati demikian, Hermawan menjelaskan ibunda pelaku tersebut masih berstatus sebagai saksi atas kasus tabrak lari yang menewaskan MBP (33).

Sampai dengan saat ini pihak kepolisian masih berfokus pada pemeriksaan OS yang menjadi pelaku utama dalam kasus tabrak lari tersebut.

“Kita fokus pada tersangka, pelaku utama. Karena pertanggungjawaban pada saat kejadian seperti ini adalah dari pelaku atau pengemudinya, gitu ya,” tuturnya.

“Jadi kita dalami proses penyidikan untuk penetapan pasal pada tersangka itu,” imbuhnya.

Baca Juga: Tabrak Lari Berujung Maut di Cakung, Pelaku Terancam 6 Tahun Bui

Di samping itu, Doni juga mengatakan pihaknya telah meminta keterangan terhadap dua sopir ambulans yang membawa korban ke rumah sakit.

“Saksi ini baru sementara dari sopir ambulans 2 (orang), kemudian dari saksi dalam mobil, ibu tersangka,” tuturnya.

“Kemudian kita juga masih dalami ada dari saksi penyapu jalan ya, yang juga sempat membantu korban. Ini sedang kita mintakan identitasnya untuk kita mintai keterangan,” pungkasnya.

Baca Juga: Ada Kesengajaan, Kasus Tabrak Lari di Cakung Ditangani Polda Metro

Sebelumnya, Kepolisian Resort Metro (Polrestro) Jakarta Timur telah melakukan pemeriksaan sementara terhadap pelaku tabrak lari yang terjadi di pintu masuk tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur.

Dari hasil pemeriksaan sementara itu Kanit Laka Polres Jakarta Timur, Iptu Darwis menyebut bahwa pelaku dengan inisial OS (26) terancam hukuman enam tahun penjara.

"Pelaku terancam pasalnya 310 ayat 4 Undang - undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan nomor 2 tahun 2009 terkait kelalaian, ancaman maksimal 6 tahun," ungkap Iptu Darwis beberapa waktu lalu.

Editor


Komentar
Banner
Banner