Video Viral

Keluarga Korban Segera Polisikan Pelaku Tabrak Lari di Cakung

Keluarga korban tabrak lari di Cakung, Jakarta Timur bakal segera mempolisikan pengendara mobil berinisial OS (26) yang telah menewaskan Moses Bagus Prakoso (33

Featured-Image
Keluarga korban tabrak lari di Cakung saat mengantarkan jenazah Moses Bagus Prakoso (33) ke TPU Perwira, Bekasi, Jumat (16/6). (apahabar.com/Mae Manah)

bakabar.com, BEKASI - Keluarga korban tabrak lari di Cakung, Jakarta Timur bakal segera mempolisikan pengendara mobil berinisial OS (26) yang telah menewaskan Moses Bagus Prakoso (33).

Hal ini disampaikan penasihat hukum keluarga korban, Petrus Sihombing yang bakal mempidanakan pelaku tabrak lari yang menewaskan keluarganya.

“Kita nunggu hasil dari penyelidikan, setelah itu baru akan koordinasi dengan keluarga dulu,” kata Petrus di TPU Perwira, Bekasi, Jumat (16/6).

Baca Juga: Keluarga Tak Terima, Pelaku Tabrak Lari di Cakung Dikenakan Pasal 310

Keluarga korban menilai terdapat unsur kesengajaan dalam insiden tabrak lari yang menewaskan Moses.

Maka keluarga korban bakal melaporkan pelaku dengan dengan pasal 338 atau 340 KUHPidana tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan pembunuhan atau pembunuhan berencana.

Namun, dirinya memastikan pasal yang disangkakan itu saat ini masih sebatas rencana, dan masih memerlukan proses pendalaman lebih lanjut.

Baca Juga: Ada Kesengajaan, Kasus Tabrak Lari di Cakung Ditangani Polda Metro

“Mungkin 338 atau 340 ya tapi kami sama sekali belum (laporan), jangan dipelintir, jadi kami masih menganalisa aja, belum melakukan laporan ke polisi,” jelasnya.

Sebelumnya Polres Metro Jakarta Timur telah melakukan pemeriksaan sementara terhadap pelaku tabrak lari yang terjadi di pintu masuk tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Kanit Laka Polres Jakarta Timur, Iptu Darwis menyebut pelaku dengan inisial OS (26) terancam hukuman enam tahun penjara.

"Pelaku terancam pasalnya 310 ayat 4 Undang - undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan nomor 2 tahun 2009 terkait kelalaian, ancaman maksimal 6 tahun," pungkas Darwis.

Editor


Komentar
Banner
Banner