Video Viral

Keluarga Tak Terima, Pelaku Tabrak Lari di Cakung Dikenakan Pasal 310

Keluarga korban yang tewas terlindas pengendara mobil berinisial OS (26) di kawasan Cakung, Jakarta menilai polisi tak tepat jatuhkan hukum lalu lintas.

Featured-Image
Suasana TPU Perwira, tempat pemakaman korban tabrak lari di Cakung (apahabar.com/Mae Manah)

bakabar.com, BEKASI - Nicolas Catra Prakoso (29) adik Moses Bagus Prakoso (33) korban tabrak lari yang tewas terlindas pengendara mobil berinisial OS (26) di pintu Tol Cakung, Jakarta Timur, menyayangkan sikap kepolisian terkait hukuman yang ditetapkan pada pelaku.

Nicholas mengatakan, keluarganya menolak keputusan kepolisian terhadap pelaku tabrak lari yang hanya dijatuhi hukuman lalu lintas.

“Ini agak bertolak belakang dengan yang dikabarkan di awal, karena memang Pak Iptu Darwis juga sudah bilang ini ada unsur kesengajaan, tapi yang kita lihat kenapa hanya yang dikenakan adalah Pasal Lalu Lintas 310,” kata Nicholas, di TPU Perwira, Jumat (16/6).

Baca Juga: Cekcok Picu Kasus Tabrakan Sadis di Pintu Tol Cakung

Dirinya mengaku, keluarga mengetahui kabar tersebut lewat klarifikasi dari Kanit Laka Polres Metro Jakarta Timur, Iptu Darwis melalui Youtube.

Menurut Nicholas, insiden tersebut bukan hanya kecelakaan lalu lintas. Sebab, pihaknya menilai ada unsur kesengajaan pada peristiwa yang merenggut nyawa kakaknya itu.

Selain itu, Nicholas juga menyayangkan pihak kepolisian sampai saat ini belum memberikan informasi resmi terkait kasus tersebut. Sementara, informasi terkait pelaku telah beredar luas.

“Makanya agak janggal, sudah bisa diup ke media tapi kita keluarga belum dapat konfirmasi atau update apapun,” ucap Nicholas.

Baca Juga: Tabrak Lari Berujung Maut di Cakung, Pelaku Tetangga Korban

Sebelumnya, Kepolisian Resort Metro (Polrestro) Jakarta Timur telah melakukan pemeriksaan sementara terhadap pelaku tabrak lari yang terjadi di pintu masuk Rol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur.

Dari hasil pemeriksaan sementara itu Kanit Laka Polres Jakarta Timur, Iptu Darwis menyebut bahwa pelaku dengan inisial OS (26) terancam hukuman enam tahun penjara.

"Pelaku terancam pasalnya 310 ayat 4 Undang - undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan nomor 2 tahun 2009 terkait kelalaian, ancaman maksimal 6 tahun," ungkap Iptu Darwis saat ditemui awak media di kantor Kepolisian Unit Laka Lantas Satuan Wilayah (Satwilantas) Jakarta Timur, Kamis (15/6).

Editor


Komentar
Banner
Banner