Borneo Hits

Polres Banjarbaru Ungkap Kasus Tabrak Lari Maut di Trikora, Sopir Dump Truck Ditahan

Polres Banjarbaru mengamankan pelaku tabrak lari yang terjadi di Jalan Trikora, tepatnya depan Kantor Monggo Group, Kelurahan Guntung Manggis, Landasan Ulin, Ju

Featured-Image
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda memaparkan kronologis kecelakaan maut di Trikora Banjarbaru dalam konferensi pers. Foto: bakabar.com/Fida

bakabar.com, BANJARBARU - Polres Banjarbaru mengamankan pelaku tabrak lari yang terjadi di Jalan Trikora, tepatnya depan Kantor Monggo Group, Kelurahan Guntung Manggis, Landasan Ulin, Jumat (28/11) sekitar pukul 15.20 Wita.

Dalam kecelakaan itu, seorang pengendara sepeda motor berinisial AS (45) meninggal dunia setelah mengalami luka serius di bagian kepala akibat tertabrak dump truck.

“Motor korban terkena bagian depan kanan dump truck, terpental ke tengah jalan yang berlawanan. Selanjutnya korban terlindas truk yang lain, sehingga meninggal di tempat,” ungkap Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, dalam konferensi pers, Selasa (2/12).

Sebelumnya korban yang berasal dari Banjarmasin, berkendara dari arah Liang Anggang menuju Guntung Manggis. Sesampainya di lokasi kejadian, motor korban terlibat kecelakaan dengan dump truck yang dikemudikan RR (23).

"Setelah korban terlindas, RR tidak berhenti dan dengan sengaja meninggalkan tempat kejadian. Peristiwa ini sendiri terekam CCTV di sepanjang jalur yang dilalui kendaraan," beber Pius.

Rekaman tersebut dianalisis Unit Gakkum Satlantas Polres Banjarbaru untuk mengidentifikasi kendaraan dan pengemudi. Ternyata kepemilikan dump truck sempat berpindah tangan beberapa kali.

Selanjutnya bekerja sama dengan Sat Reskrim, penyelidikan dilakukan hingga ke Desa Atu-Atu, Kecamatan Pelaihari, Tanah Laut. Sampai akhirnya kendaraan dimaksud ditemukan berada di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Selanjutnya pelaku pun diamankan beserta barang bukti, "RR dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta tidak memberikan pertolongan dan melarikan diri dari lokasi kecelakaan," tutup Pius.

Editor


Komentar
Banner
Banner