Kekerasan Aparat

Polisi Tersangkakan 34 Demonstran Tolak Pengosongan Pulau Rempang

Jajaran Polresta Barelang menetapkan 34 tersangka buntut aksi kericuhan dalam demonstrasi penolakan warga Pulau Rempang di Kantor BP Batam, Senin (11/9) kemarin

Featured-Image
Sejumlah warga terlibat aksi saling dorong saat berunjuk rasa terkait rencana pengembangan Pulau Rempang dan Galang menjadi kawasan ekonomi baru di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (23/8/2023). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Spt.

bakabar.com, JAKARTA - Jajaran Polresta Barelang menetapkan 34 tersangka buntut aksi kericuhan dalam demonstrasi penolakan warga Pulau Rempang di Kantor BP Batam, Senin (11/9) kemarin.

"Ini informasi dari Kapolresta Barelang sebagai penanggung jawab wilayah, jadi pada saat bentrokan fisik Senin lalu telah diamankan 43 orang. Dari 43 orang itu yang memenuhi unsur pidana hanya 34 orang dan telah di tetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (13/9).

Baca Juga: Bentrok Berkepanjangan, Muhammadiyah Desak PSN Rempang Eco-City Dicabut

Ia menerangkan para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP ayat 1 karena secara bersama-sama menyerang atau melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

"Dari jumlah 43 orang yang diamankan kemarin, hanya lima orang yang diketahui sebagai warga Rempang. Mereka yang bukan warga Rempang ini saat pemeriksaan mengaku terbawa emosi, saat mendapat informasi dari sosial media," jelasnya.

Dia menyebutkan kemungkinan masih bertambah jumlah pelaku yang akan diamankan terkait kericuhan tersebut.

Baca Juga: Mahasiswa Balikpapan Kecam Aksi Represif Polisi Terhadap Warga Rempang

"Dari laporan anggota, masih ada yang terindikasi melakukan tindakan yang melanggar hukum. Identitasnya sudah kami ketahui dan kami masih kembangkan kembali," kata dia.

Sebelumnya, Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 43 orang yang diduga sebagai pelaku kekerasan terhadap petugas, serta perusakan saat aksi unjuk rasa yang dilakukan di depan kantor BP Batam, Senin (11/9).

Dari 43 yang diamankan, lima orang dinyatakan positif menggunakan narkoba usai menjalani tes urine oleh pihak Kepolisian.

"Ada sekitar lima orang positif narkoba dari hasil tes urine. Tiga orang positif mengonsumsi ganja dan dua orang positif mengkonsumsi sabu," ujarnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner