Kekerasan Aparat

Desakan Pembebasan Warga Rempang, Polisi: Penahanan Sesuai Aturan!

Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan pihaknya bergerak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Featured-Image
Anggota Brimob Polda Kepri yang tergabung dalam Tim Terpadu membersihkan pemblokiran jalan yang dilakukan warga Pulau Rempang di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (8/9/2023). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/rwa.

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak aparat untuk membebaskan warga yang ditahan dalam seteru konflik dengan aparat di Pulau Rempang, Kepulauan Riau. 

Menanggapi itu, Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan pihaknya bergerak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Kita melakukan suatu tindakan kepolisian itu berdasarkan aturan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian," ujar Arsyad kepada bakabar.com, Rabu (13/9).

Baca Juga: Kasus Pulau Rempang, KPA: Pemerintah Melanggar Hak Warga

Kata dia, delapan orang yang ditahan itu telah melanggar ketertiban dan keamanan masyarakat dengan melakukan sweeping dan brikade untuk menolak relokasi.

"Ternyata delapan orang itu yang menjadi aktornya dan mereka secara aktif mengakui bahwa mereka melempar dan menyiapkan batu dan ketapel. Dan ketapel itu diarahkan kepada petugas," ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya membantah adanya tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam konflik pulau Rempang, Batam.

"Sekarang soal klaim pelanggaran HAM dan lebih memihak korporasi. Itu dinilai dari mana? Yang kita lakukan tempo hari karena adanya pendudukan," ujar Arsyad.

"Jadi penekanan. Kalau undang-undang itu jangan dikaitkan dengan korporasi. Ini untuk ketertiban umum yang pada saat itu terjadi adanya suatu hambatan. Buktinya sekarang jalannya sudah terbuka untuk umum kan," pungaksnya.

Baca Juga: Mahasiswa Balikpapan Kecam Aksi Represif Polisi Terhadap Warga Rempang

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak aparat untuk membebaskan warga yang ditahan dalam seteru konflik dengan aparat di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau. 

"(Komnas HAM) meminta pembebasan terhadap warga yang ditahan," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, Senin (11/9).

Untuk diketahui, bentrokan antara polisi dengan warga Pulau Rempang, Batam, pecah pada Kamis (7/9). Masyarakat setempat menolak rencana pembangunan proyek nasional Rempang Eco City.

Baca Juga: Jokowi: Penyebab Konflik Pulau Rempang Akibat Komunikasi Buruk

Bentrokan itu terjadi ketika petugas gabungan dari Polri, TNI, Ditpam Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Satpol PP akan melakukan proses pengukuran untuk pengembangan kawasan tersebut oleh BP Batam.

Sebagian masyarakat adat menolak direlokasi imbas proyek ini karena khawatir akan kehilangan ruang hidup mereka.

Editor


Komentar
Banner
Banner