Pemerasan KPK

Penahanan Firli Bahuri Tergantung Proses Penyidikan

Kasus Firli Bahuri sudah memasuki babak baru. Perkara pemerasan itu sudah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Faktanya, ia tak ditahan.

Featured-Image
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Antara/Rahmat Fajri

bakabar.com, JAKARTA - Kasus Firli Bahuri sudah memasuki babak baru. Perkara pemerasan itu sudah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Faktanya, ia tak ditahan.

Eks penyidik KPK Yudi Purnomo memberi pandangannya. Kata dia, penahanan tergantung penyidik. Karena wewenangnya ada di situ.

Baca Juga: Syarat Penahanan Firli Bahuri Sudah Terpenuhi!

"Jadi ketika penyidik merasa belum menbutuhkan penahanan, artinya kegiatan penyidikan dirasa oleh penyidik secara subjektif belum terganggu," jelasnya kepada bakabar.com, Sabtu (16/12).

Saat ini, penyidik tentu saja akan menunggu petunjuk dari jaksa. Jika tak ada, maka bakal langsung P-21.

"Dan penyidik menyerahkan firli dan berkas perkara termasuk barang bukti ke jaksa," katanya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Lempar Berkas Perkara Firli Bahuri ke Kejati DKI

Bagi yang tak tahu. P-21 adalah kode formulir dalam proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana. Sebagai pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap. Artinya, perkara dinyatakan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

Seperti diketahui. Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas perkara ke Kejati DKI, Jumat (15/12) tadi. Kasus pemerasan Firli Bahuri ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo sudah ditangani kejaksaan.

Editor


Komentar
Banner
Banner