bakabar.com, JAKARTA - Berkas perkara Firli Bahuri sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar buka suara.
Kata dia, sudah selayaknya Ketua KPK nonaktif itu ditahan. Di mana kewenangan tersebut sudah ada pada kejaksaan.
"Karena dari segi syarat objektif dan subjektif telah menenuhi," kata dosen Universitas Trisakti itu.
Baca Juga: Skandal Ketua KPK Firli Bahuri, Ratusan Saksi Diperiksa!
Dari analisa Fickar, Firli terancam hukuman lima tahun. Bahkan lebih. "Bahkan seumur hidup," sebutnya.
Ia lantas mewanti-wanti. Dalam kasus ini juga berpotensi upaya penghilangan barang bukti. "Posisinya berpotensi menghilangkan barang bukti," tekannya.
Bagi yang belum tahu. Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas perkara ke Kejati DKI, Jumat (15/12) tadi.
Penting diketahui. Firli Bahuri ditetapkan jadi tersangka dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), 22 November lalu.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Lempar Berkas Perkara Firli Bahuri ke Kejati DKI
Polisi menetapkan Firli sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Ia sudah dua kali dimintai keterangan sebelum jadi tersangka.
Pasca penetapan tersangka, Firli Bahuri juga dua kali hadir dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri. Tapi polisi tetap tak menahannya.
Di sisi lain, Firli menempuh jalur praperadilan untuk kasusnya. Proses hukum itu ia ajukan di Pengadilan Negara (PN) Jakarta Selatan.