bakabar.com, SOLO - Gibran Rakabuming Raka, mengaku siap mengikuti aturan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelanggaran Gus Miftah saat bagi-bagi uang di Pamekasan.
"Itu monggo (silakan) kita ngikuti aturan dari Bawaslu. Jika ada yang salah kami siap ditegur untuk mendapatkan sanksi," terangnya ditemui di Balaikota Solo, Jumat, (5/1).
Baca Juga: Video Gus Miftah Bagi-bagi Uang, Bawaslu: Ada Dugaan Money Politics
Dirinya kembali menegaskan bahwa akan mengikuti aturan yang ada.
"Kemarinkan saya juga sudah datang ketemu ketua Bawaslu. Pokoknya kita ngikuti aturan aja," tandasnya.
Baca Juga: Gibran Ungkap Isi Pertemuan dengan Gus Miftah di Ponpes Ora Aji
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Pamekasan menyatakan peristiwa Gus Miftah bagi-bagi duit di pesantren dengan di belakang ada kaus Prabowo-Gibran adalah dugaan pelanggaran pidana Pemilu.
Gus Miftah diduga melanggar pasal 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.