bakabar.com, JAKARTA - Firli Bahuri masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Rabu (6/12).
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo, mengatakan sudah saatnya Firli ditahan.
"Jika Firli ditahan, maka itu merupakan kado terindah bagi masyarakat Indonesia dalam menyambut hari antikorupsi sedunia," kata Yudi.
Yudi punya analisa sendiri. Prosedur penanganan kasus pemerasan Firli terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah terpenuhi.
Baca Juga: Sambangi Bareskrim Polri, Firli Bahuri Masih Bungkam
"Sehingga penyidik Polda Metro Jaya tidak perlu sungkan lagi melakukan penahanan," lanjutnya.
Apalagi, pemanggilan Firli hari ini adalah yang kedua sebagai tersangka. Bagi Yudi, Polda Metro sudah punya alasan kuat.
Salah satu alasan objektif adalah kejahatan korupsi. Di mana ancamannya di atas lima tahun. Mengingat, bukti-bukti sudah dikumpulkan.
"Apalagi Firli juga disangkakan pasal 12B UU Tipikor dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup," jelasnya.
Untuk kepentingan penyidikan, penahanan ini penting. Lagi pula, Firli sudah tak lagi aktif di KPK.
"Pentingnya penyidik menahan, akan semakin mempermudah kerja-kerja penyidik dalam menuntaskan kasus ini," tutupnya.
Pertanyaannya; apakah Firli bakal ditahan? Tunggu saja hasil pemeriksaan di Bareskrim Polri, hari ini.