bakabar.com, BANYUWANGI - Tim Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Banyuwangi tengah menyelidiki penyuplai pil T-Rex yang sempat diselundupkan ke Lapas Banyuwangi, Selasa (17/01).
"LA akan kita mintai keterangan lebih lanjut terkait asal muasa barang jenis pil T-rex tersebut. Hasil sementara pemeriksaa, barang haram itu berasal dari salah seorang berisinial A,(17/01)" kata Kaur Minta Satnarkoba Polresta Banyuwangi, Anton Hendrawan kepada bakabar.com.
Kepala Lapas Banyuwangi, Wahyu Indarto menerangkan pelaku penyelundupan pil T-Rex berinsial LA (35) merupakan istri siri dari napi Lapas Banyuwangi berinisial MH (33).
Baca Juga: Petugas Lapas Banyuwangi Berhasil Gagalkan Penyelundupan 100 Butir Pil T-Rex
Diketahui, LA ditangkap petugas Lapas Banyuwangi Kelas IIA saat hendak menyelundupkan sebanyak 100 butir pil T-Rex. LA sempat mengelabuhi petugas dengan memberikan keterangan serbuk minuman sereal yang dicampurkan dengan pil T-Rex.
Rencananya pil tersebut akan diberikan kepada suami sirinya MH yang merupakan napi di lapas tersebut. Upaya penyelundupan barang terlarang yang termasuk kategori obat daftar G dengan jenis Trihexyphenidyl tersebut kemudian berhasil digagalkan oleh petugas lapas.
"Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), setiap barang yang akan masuk kedalam Lapas harus diperiksa secara teliti," katanya.
Baca Juga: Tagih Revisi UU Desa, 150 Kades se-Banyuwangi Geruduk Senayan
Selanjutnya, saat diinterogasi Kalapas beserta jajaran kepolisian. LA tak mampu mengelak dan mengakui bahwa dirinya memang sengaja ingin memasukkan barang terlarang tersebut atas permintaan dari MH yang merupakan suami sirinya.
"Setelah mendapat laporan dari petugas pemeriksaan, kami langsung koordinasikan perkara ini dengan rekan-rekan Satreskoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pengembangan. Ini juga merupakan wujud komitmen kami untuk memberantas peredaran barang terlarang di Lapas Banyuwangi,” ucap Wahyu.