Pemalsuan Uang

Polisi Tangkap Pelaku Pemalsu Uang, Ratusan Ribu Lembar Dolar Disita

Polda Metro Jaya melalui Polres Metro Bekasi Kota membekuk satu tersangka pemalsu uang kertas berupa dollar

Featured-Image
Kabid Humas Polda Metro dan Kapolres Metro Bekasi Kota menggelar konferensi pers di Polda Metro Jaya (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi Kota membekuk satu tersangka pemalsuan uang kertas dolar. Polisi berhasil menyita 198.619 lembar uang palsu dalam bentuk USD.

"Kita ketahui ada satu pelaku yang sudah dilakukan penyelidikan atas nama YH," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (10/2).

Aksi pemalsuan uang tersebut terjadi pada 11 Oktober 2022, ketika YH meminta kepada seorang saksi berinisial Y dan H untuk menukarkan pecahan mata uang asing ke bank Mandiri di Bekasi Kota dalam bentuk box aluminiun pecahan 100 USD sebanyak 108.619 lembar mata uang USD.

Baca Juga: Deputi Khawatir Uang Bantuan Dibelanjakan Rokok

Teller bank tersebut kemudian mengambilnya untuk dilakukan perhitungan dengan menggunakan mesin detector valuta asing.

"Hendak dilakukan verifikasi oleh pihak bank, saat verifikasi, dari 100 lembar hanya 1 lembar yang asli. Dan dari 108.619 lembar diperoleh hanya 48 lembar yang asli," ujarnya.

"Kemudian pihak bank memberitahu kepada nasabah untuk perhitungan ditunda terlebih dahulu untuk dilakukan verifikasi keasliannya," tambahnya.

Baca Juga: Warga Blokir Tol Jatikarya 1 Imbas Uang Ganti Rugi Lahan Belum Dibayar

Selanjutnya, Trunoyudo menjelaskan pada tanggal 26 Januari 2023, saksi Y kembali datang ke Bank tersebut. Pada saat datang, pihak bank langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota.

"Setelah diamankan ke Kantor Polres Metro Belasi Kota, pihak kepolisian mengembangkan kasus tersebut dengan mendapatkan kembali barang bukti sebanyak 90 ribu lembar pecahan uang 100 USD yang diragukan keasliannya dirumah tersangka tersebut," imbuhnya.

Untuk diketahui, polisi menyebut modus operandi tersebut berawal ketika saksi Y sedang mendapat proyek serta mencari investor. Saat bertemu saksi ID, ia pun mengarahkan ke tersangka YH.

"Kemudian YH menunjukan di boks yang terdapat uang asli di atasnya dengan dibuat kesepakatan, tidak menyetorkan uang tetapi dengan cara deposito," pungkasnya.

Baca Juga: Warga Blokir Tol Jatikarya 1 Imbas Uang Ganti Rugi Lahan Belum Dibayar

Kendati begitu, tersangka tersebut dijerat Pasal 244 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan yakni 49 lembar uang dolar Amerika asli dan sebanyak 198.619 lembar dolar Amerika palsu.

Selain itu ada dua boks stainless dan selembar surat keterangan dari pihak bank hingga selembar surat tanda terima uang.

Editor


Komentar
Banner
Banner