News

Warga Blokir Tol Jatikarya 1 Imbas Uang Ganti Rugi Lahan Belum Dibayar

Warga dan ahli waris menutup total pintu masuk dan keluar Tol Jatikarya 1. Aksi tersebut menjadi buntut dari pembayaran tanah yang belum selesai.

Featured-Image
Warga dan ahli waris melakukan aksi bakar ban di pintu keluar Jatikarya 1, karena uang ganti ruginya belum dibayarkan (Foto: apahabar.com/Arya Putra)

bakabar.com, BEKASI - Warga dan ahli waris kembali menuntaskan janji menutup total pintu masuk dan keluar Tol Jatikarya 1 pada Rabu (8/2). Aksi tersebut menuntut tanah milik belum kunjung dibayarkan oleh pihak Pengadilan Negeri Bekasi.

Salah satu ahli waris, Wati (56) menyebut datang ke Tol Jatikarya 1 sejak pukul 07.00 pagi, dan melakukan aksi penutupan jalan sekitar pukul 10.30 WIB.

"Iya dari jam 07.00 pagi saya dateng," ucap Wati kepada bakabar.com, Rabu (08/02).

Baca Juga: Uang Ganti Rugi Tak Kunjung Dibayar, Warga Ancam Tutup Tol Jatikarya 1

Wati mengatakan ia memilki warisan tanah sekitar 3.000 M2 sejak tahun 1973 dan saat ini telah menjadi ruas tol Cimanggis-Cibitung.

Dia menyebut asal muasal tanah 3.000 M2 adalah milik ayahnya yang saat ini dirinya adalah pemegang ahli waris atas tanah tersebut.  

"Tanah saya 3.000 lebih," kata Wati.

Hingga saat ini dirinya belum mengetahui berapa harga yang harus dibayarkan, perihal tanah yang dimiliki seluas 3.000 M2 itu.

"Belum dibayarin mas, enggak tau (harganya)," ujar Wati.

Baca Juga: Imbas Sistem Bayar Tol Tanpa Sentuh, PUPR Siapkan Skema Denda Baru

Wati berharap agar tanah miliknya segera dibayarakan oleh pemerintah, karena uang ganti rugi tersebut akan dibagikan kepada sanak saudaranya.

"Buat beli tanah lagi. Kan sauara saya banyak nanti dibagi," ujarnya.

Pantauan bakabar.com, aksi selain memblokir akses pintu masuk dan keluar Tol Jatikarya 1. Warga dan ahli waris yang melakukan aksi juga membakar ban di pintu keluar Tol Jatikarya 1.

Baca Juga: PUPR Siapkan Sistem Bayar Tol Baru, Pengamat: Kurangi Kemacetan 30 Persen

Sebelumnya salah satu Ahli Waris Gunun (49), mengatakan bahwa permasalahan uang ganti rugi yang tidak kunjung cair karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak kunjung memberikan surat rekomendasi pencairan.

Padahal uang ganti warga sudah dititipkan oleh kementrian PUPR ke pengadilan Negeri Bekasi.

"Kami yakin oknumnya dari BPN. Karena BPN tidak mau, tidak kunjung menerbitkan surat pengantar sehingga pengadilan belum mau mengeluarkan surat penetapan untuk hak kami," ujar Gunun.

Editor


Komentar
Banner
Banner