bakabar.com, BEKASI - Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Kota Bekasi, Surachmat menyebut pencairan uang ganti rugi ahli waris Tol Jatikarya masih terkendala surat pengantar dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) yang hingga kini belum diterima pihaknya.
“Maka kami membutuhkan surat pengantar dari BPN. Jadi kalau pengantar dari BPN belum ada, kami nanti salah akan memberikan kepada siapa,” kata Surachmat di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (31/5).
Sebab menurut Surachmat, dalam hal ini pihak BPN lah yang lebih mengetahui siapa yang berhak menerima uang ganti rugi tersebut.
Baca Juga: Sambangi PN Bekasi, Ahli Waris Tol Jatikarya Bawa Spanduk Gambar Wajah Pejabat Negara
Dengan adanya surat pengantar dari BPN, menurutnya saat diputuskan maka akan terlihat hak warga mana yang akan dibayarkan. Hal itu yang membuatnya selama ini masih menahan uang ganti rugi.
“Nah, yang tahu hak ini tentu yg menguasai tentang tanah. Yang menguasai persisnya, luasnya, letaknya di mana, kami tidak mengetahui,” jelasnya.
Di tempat yang sama, salah satu ahli waris Tol Jatikarya, Gunun menyayangkan sikap Pengadilan Negeri Bekasi yang hingga kini belum mengeksekusi putusan hukum yang sudah Inkrah dan dimenangkan oleh ahli waris.
“Kami menuntut hak kami, kenapa yang persoalannya sudah selesai, yang hukumnya sudah inkrah, sudah memenuhi kekuatan hukum tetap, Pengadilan Negri Bekasi belum juga mengeksekusi hak kami,” ujar Gunun.
Baca Juga: Menutup Tol Jatikarya 1 Dituding Melanggar Hukum, Pengacara: Mereka Menduduki Tanahnya!
Gunun menyebut saat ini posisi ahli waris sangat terombang-ambing. Terlebih saat aksi mereka di Tol Jatikarya dianggap melanggar hukum.
“Kami seolah-olah pemilik yang salah, dengan adanya kekecewaan-kekecewaan kami, sehingga kami menduduki tanah kami kembali yang berujungnya kami yang seolah olah disalahkan,” pungkasnya.