bakabar.com, BEKASI - Pengacara ahli waris Tol Jatikarya, Dani Bahdani buka suara soal aksi warga yang menutup jalan Tol Jatikarya, Kota Bekasi disebut melanggar hukum. Aksi tersebut sebagai bentuk protes hak ganti rugi belum dibayar.
Menutup Tol Jatikarya 1 Dituding Melanggar Hukum, Pengacara: Mereka Menduduki Tanahnya yang Belum Dibayar
“Ya itu kan pendapatnya dari kepolisian melanggar hukum, kalau saya pada prinsipnya klient saya itu tidak melanggar hukum,” kata Dani saat dihubungi bakabar.com, Senin (17/04).
“Kalau memang melanggar hukum, mereka di atas lokasi itu udah dari tahun-tahun lalu, ya dari dulu aja ditangkap sama Polres Bekasi kan polisi juga kepanjangan tangan dari Polda,” tambahnya.
Baca Juga: Haknya Tak Kunjung Dibayar Warga Gelar Salat Tarawih di Tol Jatikarya 1
Menurutnya, ahli waris Tol Jatikarya tidak sedang memblokade jalan, melainkan bentuk aksi menduduki kembali tanah yang memang hak mereka.
“Masyarakat itu bukan demo dia menduduki tanahnya dia yang belum dibayar,” ujarnya.
Dirinya juga menegaskan, kalaupun ahli waris menggelar aksi demo, pihaknya telah melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada pihak kepolisian.
“Terkait dengan demo kita selalu ada surat ijinnya ko, demo di Mahkamah Agung kita lapor ke Polda, demo di BPN Bekasi atau di Pengadilan Bekasi, atau di obyek tanah tersebut, pada tahun-tahun terdahulu kita selalu bikin surat pemberitahuan akan ada aksi unjuk rasa,” tegasnya.
Baca Juga: Tagih Janji Soal Uang Ganti Rugi, Warga Ancam Kembali Tutup Tol Jatikarya 1
Kendati demikian, Dani mengatakan bahwa sampai Idulfitri 1444 H, ahli waris tidak akan menggelar aksi memblokade Jalan Tol Jatikarya. Namun, setelah Idulfitri perwakilan ahli waris akan berkunjung ke Polda Metro Jaya untuk meminta klarifikasi soal aksinya yang disebut melanggar hukum.
“Jadi habis hari raya kemungkinan besar masyarakat atau perwakilan ahli waris akan datang ke Polda terkait dengan pembongkaran yang kemarin minta klarifikasi tujuannya. Kalau memang masyarakat dipermasalahkan ya paling tidak polisi mereka kan awak hukum, bisa menjelaskan ini loh salahnya gitu,” tutupnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota membongkar bangunan semi permanen yang dibangun oleh ahli waris Tol Jatikarya di ruas Tol Cimanggis-Cibitung, Jatikarya, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (14/04) malam.
Baca Juga: Sempat Ditutup Seharian, Warga Buka Akses Jalan Tol Jatikarya 1
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pemblokiran jalan Tol Jatikarya yang dilakukan warga tidak sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Sebab turut melanggar aturan dan merugikan hak-hak masyarakat lain.
“Memberitahu kepada pihak kepolisian, menghormati aturan moral yang berlaku secara umum, menghormati hak orang lain, menjaga ketertiban umum. Itu namanya menyampaikan pendapat," kata Hengki.
Diketahui polemik sengketa tanah tol Jatikarya secara hukum telah dimenangkan oleh agli waris. Hal tersebut sesuai putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) II No.815/PDT/2018 menyatakan bahwa putusan yang berlaku dalam kasus ini adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 218/PK/PDT/2018.