bakabar.com, JAKARTA - Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang wanita sebagai mucikari berinisial JL (30) yang menawarkan prostitusi anak di bawah umur, Selasa (10/10).
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan pelaku dengan sengaja menawarkan remaja perempuan yang usianya baru menginjak 17 tahun untuk berhubungan badan dengan pelanggan.
"Kami melakukan pengungkapan perkara eksploitasi seksual terhadap anak dan atau tindak pidana perdagangan orang, yang mana korbannya berinisial ACA, usianya 17 tahun," ujar Henrikus dalam keterangannya di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa.
Baca Juga: Sembilan Mucikari di Bogor Jual Enam Perempuan di Bawah Umur
Hendrikus menambahkan kasus prostutusi anak di bbawah umur kembali diselidiki pihaknya setelah orangtua ACA membuat laporan polisi.
Ia menjelaskan orang tua korban maleporkan kasus tersebut setelah melihat video syur anaknya di salah situs dewasa.
"Peristiwa ini dilaporkan pada 27 Januari 2023 dengan pelapor adalah saudari AM yang merupakan orangtua dari anak korban," ujarnya.
Baca Juga: Mucikari Diciduk Usai Kedapatan Tawarkan Prostitusi Online
Hendrikus menuturkan pelaku JL tidak mengenal ACA secara langsung namun dikenalkan oleh salah seorang temannya dan akhirnya bertemu dengan korban.
Selanjutnya pelaku JL kemudian memperkenalkan korban ACA kepada pria hidung belang.
ACA diketahui telah melayani dua orang pria di dua tempat, yakni di wilayah Kemang dan Kebayoran Lama sejak Juni tahun 2022.
"Untuk peristiwa yang pertama, korban melakukan hubungan seksual dengan pelanggannya dan diberikan uang sekitar Rp700 ribu. Selanjutnya pada bulan Juni 2022 terjadi komunikasi kembali antara tersangka JL dengan korban, bahwa ada tamu yang juga meminta layanan BO di salah satu apartemen di daerah Kebayoran Lama dan dia hanya mendapat bayaran Rp1 juta," ujarnya.
Baca Juga: Baca Pledoi, Linda Menangis Dituduh Mucikari yang Buat Keluarganya Depresi
Hendrikus menegaskan JL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu dan dijerat Pasal 76 Jo Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Ancaman hukuman terhadap tersangka yaitu 15 tahun penjara," ujarnya.