bakabar.com, JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya telah menyita barang bukti senjata rakitan ilegal yang menewaskan Bripda Ignatius Dwi Fransisco.
Selain itu kepolisian juga mengamankan selongsong peluru berkaliber 45, pakaian korban, dan sejumlah bukti lainnya.
"Bukti satu unit senjata api rakitan ilegal, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, baju korban dan lain-lain," kata Ramadhan, Jumat (28/7).
Baca Juga: Jubir Densus 88: Bripda Ignatius Tewas Tertembak Pistol Bripka IG
Ramadhan menerangkan bahwa perkara kematian Bripda Ignatius ditangani Polres Bogor yang melibatkan sejumlah pihak. Terutama dalam melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendalami keterangan saksi dan petunjuk perkara.
"Peristiwa tersebut sedang diproses pidananya oleh Polres Bogor, Polda Jawa Barat. Proses kode etik oleh Div Propam Polri," jelas dia.
Semula Polri telah menetapkan dua tersangka atas tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Adapun tersangka dalam insiden tewasnya Bripda Ignatius ialah Bripka IG dan Bripda IMS.
Baca Juga: Densus 88 Sebut Pembunuh Bripda Ignatius Sempat Menenggak Miras
Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas lantaran diduga ditembak rekannya sesama anggota Polri. Insiden itu terjadi di Bogor, Jawa Barat.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (23/7) pukul 01.40 WIB di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri Bogor.
"Telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," kata Ramadhan dalam keterangan tertulis, Rabu (26/7).
Halaman selanjutnya: Bripda Ignatius Tewas Tertembak Pistol Bripka IG