apahahar.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan total aset tersangka kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz mencapai Rp57,2 miliar.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan taksiran aset tersebut saat ini sedang dalam proses untuk disita.
“Total aset yang akan disita ini diperkirakan mencapai Rp57,2 miliar,”kata Gatot, dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (11/3).
Menurutnya, penyidik sudah berhasil menyita banyak aset milik influencer kenamaan asal Medan tersebut. Beberapa diantaranya, dua unit mobil mewah merek Ferrari dan Tesla.
Kemudian, dua bidang tanah di Deliserdang, Sumatera Utara. Terakhir, ada unit rumah di Medan. Polisi pun tengah melacak aset berupa lima mobil mewah dan dua jam tangan.
Penyidik, kata Gatot, juga telah menyita sembilan rekening milik Indra. Total aset yang telah disita sejauh ini diperkirakan mencapai Rp43,5 miliar.
“Jadi penyidik sudah menyita beberapa barang bukti dari saudara IK,” tambah dia.
Sebagai informasi, Indra Kenz ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo.
Setelah Indra ditahan, penyidik langsung melakukan tracing aset Indra Kenz. Pelacakan dilakukan terhadap orang terdekat Indra, termasuk Vanessa hingga calon mertuanya.
Polisi mengungkapkan bahwa Indra memiliki keterkaitan langsung dengan Binomo. Ia direkrut untuk menjadi afiliator dan mempopulerkan aplikasi investasi bodong itu.