bakabar.com, BATULICIN - Polisi kembali menangkap seorang wanita berinisial NP (27) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Ia diringkus di Gang Matto Angin RT 02 RW 01, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, pada Kamis (3/11) sekitar pukul 23.50 Wita.
"NP kami tangkap saat sedang duduk dalam kamar di rumahnya," ucap Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, Minggu (6/11) sore.
Dari tangan tersangka, pihaknya menyita barang bukti sabu sebanyak 14 paket dengan berat 10,67 gram.
"Sabu milik NP itu kami temukan di dalam wadah pengharum ruangan merek Stella," kata AKP Made didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu A Denny Juniansyah.
Selain belasan paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu timbangan digital warna silver dan satu bungkus plastik klip.
Kemudian, satu buah sendok terbuat dari sedotan plastik, satu unit handphone merek OPPO warna hitam dan satu buah wadah pengharum ruangan merek Stella warna putih.
"Tersangka sudah kami amankan di Mapolres," pungkasnya.