bakabar.com, JAKARTA - Jajaran penyidik Polda Metro Jaya berhasil meringkus puluhan pelaku perjudian. Mereka diamankan dan langsung digelandang ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/6).
"Para pemain judi ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Karang Anyar, Gang Buntu RT 16 RW 09 Kelurahan Karang Anyar Kecamatam Sawah Besar, Jakarta Pusat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro, Kamis (15/6).
Baca Juga: Judi Sabung Ayam di Banjarmasin, Polisi Endus Beking
Hengky menjelaskan dari 44 orang tersangka yang diamankan masing-masing memilki peran yang berbeda-beda.
"Tersangka sebanyak 44 orang ini memiliki peran yang berbeda-beda yaitu, dua orang selaku penyelenggara atau pemilik tempat perjudian, F alias A selaku bos penyelenggara, dan SS alias S sebagai koordinator penyelenggara," ujar dia.
"5 orang keamanan, 5 orang petugas permainan judi Paikyu, 3 orang petugas permainan judi Tasiau, 7 orang pemain judi Paikyu, 22 orang pemain judi Tasiau," jelas dia.
Baca Juga: Polres Jakut Ringkus Puluhan Penjudi Jelang Ramadan
Lebih lanjut, untuk tersangka F alias A menyelenggarakan jenis perjudian Paikyu dan Tasiau. Tersangka A menyediakan tempat, alat dan perlengkapan permainan judi serta mempekerjakan 14 orang untuk menyelenggarakan perjudian tersebut.
Adapun barang bukti yang disita meliputi papan perjudian paikyu, set domino paikyu, kotak dan uang sebanyak Rp35 juta, lapak permainan tasiau, dan set dadu.
Hengki pun membeberkan bahwa tersangka F alias A melalui karyawannya memungut uang dari para pemain judi paikyu dan tasiau pada setiap putaran permainan.
"Uang tersebut dijadikan sebagai mata pencarian dan keuntungan bagi penyelenggara perjudian," lanjutnya.
Baca Juga: Anggota Densus 88 Pembunuh Sony Rizal Sempat Terbelenggu Judi Online
Adapun para tersangka yang sebagai pemain dikenakan Pasal 303 KUHP, sedangkan penyelenggara dikenakan Pasal 303 bis KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Sebelumnya Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap 60 tersangka yang diduga melakukan praktik perjudian di wilayah Jakarta Pusat.
"Kami dari Subdit Jatanras menindak terhadap para penjudi di Jalan Dwiwarna, Sawah Besar, Jakarta Pusat, sebanyak 60 orang tersangka," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum AKBP Indrawienny Panjiyoga saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (14/6).