News

Polisi Periksa AG Kekasih Mario Dandy Hari Ini

Kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AG akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora.

Featured-Image
AG kekasih Mario Dandy pelaku penganiayaan. Foto-Doc: Twitter.com/@habibthink

bakabar.com, BANJARMASIN - Kekasih Mario Dandy Satriyo (20), AGH alias AG akan menjalani pemeriksaan di kepolisian terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora.

Ini merupakan pemeriksaan perdana AGH seusai statusnya berubah menjadi Anak Yang Berkonflik dengan Hukum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan, penyidik meminta AGH alias AG hadir untuk diperiksa pada hari ini, Rabu (8/3/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

"Iya (hari ini) ada pemeriksaan AG, rencana pukul 10.00 WIB," kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).

Diketahui, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang ditetapkan sebagai Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum terkait kasus penganiayaan David.

Pertama, Mario Dandy Satrio dipersangkakan dengan Pasal adalah 355 KUHP Ayat 1. Subsider 354 Ayat 1 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C junto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 junto 56 KUHP. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 2 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP dan atau 76 C junto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sedangkan, AG dipersangkakan melanggar Pasalnya adalah 76 C junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 Junto 56. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 3 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

AG Tidak Ditahan

Tim Penasihat Hukum David Latumahina buka suara terkait keputusan Polda Metro Jaya tidak menahan AG yang terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo.

"AG ini kan masih di bawah umur ya usia 15 tahun itu terikat dengan aturan yang diatur dalam peradilan pidana anak. Sistem peradilan pidana anak itu memang disebutkan kalau dia pelaku anak yang diproses hukum, bisa tidak ditahan," kata Tim Penasihat Hukum David, Melisa Anggraeni, kutip Liputan6.com. 

Menurutnya, keputusan tidak menahan AG seyogyanya ada pada kewenangan penyidik. Dengan pertimbangan ada jaminan dari keluarga, dan lembaga terkait untuk AG tidak akan menghilangkan barang bukti dan lain sebagainya.

"Dengan naiknya status AG, ya sudah kita serahkan saja ke penyidik Polda, mengikuti prosedur terkait anak yang diproses hukum berdasarkan peradilan anak. Nanti kalau sudah ada putusannya, karena dia sudah di atas 12 tahun, ya dia tetap bisa dipidana tentang pidana penjara anak," tuturnya.

Sehingga, Melisa menegaskan yang terpenting dalam kasus ini adalah semua pihak termasuk AG wajib bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Bahwa kebijakan untuk penahanan anak berkonflik AG tengah dipertimbangkan oleh Polda sebagai kewenangan dari penyidik tentunya sesuai dengan prosedur hukum terkait anak berkonflik anak," ujarnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner