Polemik Konser Coldplay

Polisi Kembali Terima Laporan Penipuan Tiket Konser Coldplay

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menerima laporan masyarakat terkait penipuan penjualan tiket konser Coldplay dan kini masih dilakukan pendalaman.

Featured-Image
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri dengan inisial ABF (22) dan W (24) yang melakukan penipuan dengan bermodus jasa titip (jastip) pembelian tiket konser band Coldplay. Foto: apahabar.com/Andrew Tito

bakabar.com, JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali menerima laporan masyarakat terkait penipuan penjualan tiket konser Coldplay dan kini masih dilakukan pendalaman.

"Ada Laporan Polisi (LP) lagi. Ada lagi korban. Nanti kita sedang dalami lagi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/5).

Baca Juga: Bareskrim Kembali Panggil Promotor Konser Coldplay!

Ia menerangkan laporan yang dilayangkan mencantumkan pihak terlapor yang berbeda.

Kini pihaknya telah menetapkan dua tersangka yang merupakan pasangan suami-istri (pasutri) ABF (22) dan W (24).

"Ada LP (laporan polisi) lagi," pungkasnya.

Baca Juga: Sandiaga Uno Tegaskan Oknum Penipuan Tiket Coldplay Harus Dihukum

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan pasangan suami istri (pasutri) sebagai tersangka penipuan tiket konser Coldplay yang membuat masyarakat merugi hingga mencapai ratusan juta rupiah.

"Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan kami telah mengamankan dua orang melakukan penipuan terkait penjualan tiket," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Senin (22/5).

Ia mengatakan terdapat 60 korban penipuan tiket konser coldplay melaporkan ke Polda Metro Jaya. Adapun berdasarkan rekam jejak terhadap rekening pelaku, didapati tabungan sebanyak Rp257 Juta.

Baca Juga: Erick Thohir Yakin, Tiket Indonesia Vs Argentina Lebih Laris Ketimbang Coldplay

"Adapun, korban yang melapor ke kita lebih kurang 60 orang. Dan kami men-tracing yang ada di tabungan mereka, ada sebesar Rp257 juta,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor


Komentar
Banner
Banner