News

Polisi Imbau Warga Tak Tertipu Modus Surat Tilang Lewat WhatsApp

Masyarakat tak boleh tertipu dengan adanya pesan WhatsApp berkaitan dengan penilangan online yang dilakukan kepolisian.

Featured-Image
Polisi imbau masyarakat hati-hati dengan pengiriman tilang online via Whatsapp.Foto: Antara.

bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengimbau warga tidak tertipu dengan modus penipuan surat tilang elektronik melalui pesan aplikasi perpesanan WhatsApp berbentuk Apk (Application Package File).

Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polda Metro Jaya meminta masyarakat untuk tidak tertipu dengan berita hoaks yang berhubungan dengan penilangan online.

"Polda Metro Jaya menghimbau penipuan dengan modus hoaks atau informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat," kata Kombes Pol Trunoyudo dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (18/3).

Baca Juga: Tidak Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Langsung Kena Tilang?

Imbauan ini dilakukan lantaran pihak polisi mendapat banyak laporan masyarakat terkait beredarnya modus tersebut.

Trunoyudo menjelaskan dalam penilangan online tidak dikenal mengirimkan surat tilang dalam bentuk Apk kepada masyarakat melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam pengalaman banyak korban yang dilaporkan ke kepolisian, jika tautan itu diklik oleh penerima pesan, maka saldo rekening penerima pesan akan terkuras.

"Pihak kepolisian tidak pernah mengirimkan keterangan surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp," tuturnya.

Baca Juga: Segera Usut Sebelum STNK Diblokir, Ini Cara Bayar Tilang Elektronik

Trunoyudo pun menjelaskan mekanisme pengiriman surat tilang elektronik. Mulanya, perangkat elektronik berupa e-TLE berupa kamera akan memfoto kendaraan yang melanggar peraturan lalulintas.

Berdasarkan foto pelat nomor kendaraan, polisi akan melacak data pemilik kendaraan beserta alamat tempat tinggalnya.

Surat konfirmasi tilang beserta bukti foto pelanggaran lalulintas akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan tersebut.

"Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran," kata dia.

Trunoyudo mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima pesan tersebut dan langsung melapor ke nomor pusat layanan panggilan (call center) Polri 110 jika menemukan modus penipuan tersebut.

Editor


Komentar
Banner
Banner