Cara Bayar Tilang Elektronik

Segera Usut Sebelum STNK Diblokir, Ini Cara Bayar Tilang Elektronik

Polisi akan menggunakan bukti pelanggaran tilang elektronik berupa foto atau video dari kamera. Jika tidak diusut bisa dikenakan sanksi pemblokiran STNK.

Featured-Image
Segera usut denda tilang elektronik sebelum STNK diblokir. (Foto: Pojok Sulsel)

bakabar.com, JAKARTA - Korlantas Polri menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di seluruh wilayah Indonesia.

Jumlah titik kamera ETLE terus bertambah khususnya di wilayah DKI Jakarta. Selain itu terdapat juga ETLE mobile menggunakan ponsel khusus untuk kawasan tertentu.

Dengan teknologi itu, semakin banyak pula pelanggar lalu lintas yang terkena tilang elektronik tersebut.

Polisi akan menggunakan bukti pelanggaran berupa foto atau video dari kamera untuk mengirimkan surat konfirmasi ke alamat rumah berdasarkan pelat nomor dan STNK.

Untuk Anda yang mendapatkan surat konfirmasi tilang elektronik sebaiknya jangan diabaikan karena akan dianggap benar dan jika denda tak dibayar maka ujungnya surat-surat kendaraan bermasalah.

Nantinya jika tidak segera diurus, pelanggar lalu lintas bakal dikenakan sanksi berupa pemblokiran sementara surat kendaraan yang digunakan kala itu.

Konfirmasi Pelanggaran

Pelanggar sendiri akan diberi waktu 8 hari untuk konfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id.

Tidak hanya itu, pelanggar juga bisa datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum untuk konfirmasi tilang elektronik tersebut.

Berikut merupakan cara bayar denda tilang elektronik.

Bayar Denda Tilang Langsung Ke Teller Bank yang Ditunjuk

1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
2. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
3. Serahkan slip setoran kepada Teller bank yang telah ditunjuk.
4. Validasi transaksi akan dilakukan.
5. Jika pembayaran tidak sesuai, maka transaksi akan ditolak.
6. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Bayar Denda Tilang Elektronik Via Transfer Ke Bank yang Ditentukan

1. Masukkan kartu kartu ATM dan PIN Anda.
2. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.
3. Masukkan kode bank (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Kode Pembayaran Tilang.
4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
6. Pastikan detil pembayaran sudah sesuai.
7. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
8. Jika menggunakan mobile banking, simpan notifikasi SMS atau bukti pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Bayar Denda Tilang Elektronik Melalui Situs tilang.kejaksaan.go.id

1. Kunjungi situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/.
2. Memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik "Cari".
3. Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.
4. Klik tombol "Bayar". Lakukan konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai.Ada beragam platform pembayaran yang bisa Anda pilih
5. Pastikan Anda sudah membayar sesuai dengan jumlah denda.

Itu dia cara bayar tilang elektronik agar STNK Anda tidak diblokir. Semoga bermanfaat.

Editor


Komentar
Banner
Banner