bakabar.com, CIANJUR - Polsek Cugenang menggerebek kios mencurigakan yang ternyata menjual obat-obatan terlarang. Kios tersebut berada di Kampung Cikamunding, Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur.
Dalam penggerebekan ini, Polisi meringkus terduga penjual obat-obatan terlarang berinisial KR (27).
Kata Kapolsek Cugenang, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli berbagai jenis obat-obatan terlarang seperti Tramadol, Xeximere dan lainnya.
"Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari warga masyarakat atas adanya aktifitas kios yang mencurigakan," tutur AKP Tedi Setiadi kepada wartawan, Kamis (23/11).
Baca Juga: Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 52 Ribu Obat Terlarang
Kegiatan penggerebekan atau upaya secara hukum itu agar memutus penyebaran obat-obatan terlarang di Kabupaten Cianjur.
"Tindaklanjut guna antisipasi hal-hal yang tidak diinginkan yang merugikan masyarakat," imbuhnya.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga berhasil menyita ratusan butir obat-obatan terlarang siap edar.
"Yang berhasil kami sita Tramadol 310 butir, Heximere 125 butir dan Trihex 43 butir," jelasnya.