bakabar.com, CIANJUR - Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 52 Ribu Obat Terlarang. Tiga tersangka yang ditangkap rencananya akan mengedarkan obat keras tertentu (OKT).
Ketiganya merupakan pria asal Pulau Sumatera yang berinisial U (39), MB (29), dan MI (43). Para tersangka diamankan di tiga lokasi berbeda.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 52 ribu OKT. Terdiri dari jenis Hexymer sebanyak 9.367 butir, Tramadol sebanyak 42.612 butir, dan Trihexpenydol sebanyak 84 butir.
Baca Juga: Proyek Geothermal Gunung Gede, Balai TNGGP: Lokasi Sesuai Aturan
Baca Juga: Terancam Kehilangan Sumber Air, Warga Tolak Proyek Geothermal Gunung Gede
"Ini jumlah terbanyak selama pengungkapan Sat Narkoba Polres Cianjur," kata Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan saat Konferensi Pers di Mapolres Cianjur, Rabu (23/8).
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau Pidana Denda paling banyak Rp5 Milyar. Serta Pasal 436 ayat (2) dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp500 juta.