bakabar.com, TANJUNG - Seorang pria warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel, diamankan polisi terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Pemuda berinisial DA (25) ini ditangkap jajaran Sat Resnarkoba di sebuah pos jaga di desanya, Sabtu (3/5) malam.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat kepada polisi, bahwa di lingkungan mereka sering terjadi transaksi narkoba.
Mendapat laporan tersebut, polisi dipimpim Kasat Resnarkoba, AKP Abdullah, melakukan serangkaian penyelidikan.
Di lokasi yang dimaksud dalam laporan itu, polisi melihat ada seseorang yang belakangan diketahui berinisial DA.
"Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti diduga sabu-sabu seberat 0,03 gram," kata Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Senin (5/5).
Kepada polisi, pelaku mendapatkan barang haram narkoba itu dari seseorang berinisial BY. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tabalong untuk proses hukumnya.
"Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga menyita barbuk lainnya berupa bong yang terpasang sedotan dan pipet kaca, korek api gas warna jingga dan handphone warna silver," pungkas Joko.