bakabar.com, TANJUNG - Seorang warga Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Tabalong, diamankan polisi terkait peredaran obat terlarang.
Pria berinisial SP (30) ditangkap di sebuah rumah di Desa Tanta Hulu, pada Kamis (22/2) sore.
Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan sering terjadi transaksi obat terlarang di wilayah mereka.
Mendapat informasi tersebut, petugas dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, AKP Hairul Ilmi, mendatangi rumah dimaksud.
"Saat dilakukan pemeriksaan, di dalam rumah, petugas menemukan obat warna putih tanpa merk dengan penanda strip pada satu sisinya," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas,Iptu Joko Sutrisno, Sabtu (24/2).
"Obat tersebut diduga mengandung karisoprodol dan diakui oleh pelaku itu adalah miliknya," sambungnya.
Pelaku telah digelendang ke Mapolres Tabalong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 12 plastik klip berisi obat warna putih tanpa merk dengan penanda strip pada satu sisinya.
"Total obat yang diduga mengandung karisoprodol sebanyak 120 butir , 2 plastik klip besar dan 1 buah dompet kecil motif bunga," pungkas Joko.
Baca Juga: Cemburu, Pria Banjarbaru Aniaya Kekasih di Tabalong