Borneo Hits

Bawa Obat Terlarang, Warga Banjarmasin Ditangkap di Alalak Batola

Seorang pria berinisial NP (25) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola), setelah kedapatan memiliki puluhan obat terlarang.

Featured-Image
Seorang pria berinisial NP (25) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Batola, setelah kedapatan memiliki puluhan obat terlarang. Foto: Humas Polres Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Seorang pria berinisial NP (25) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola), setelah kedapatan memiliki puluhan obat terlarang.

Pria yang berdomisili di Banjarmasin Barat itu ditangkap dalam rangkaian Operasi Sikat Intan 2024 di pinggir Jalan Kompleks Batola Residence, Desa Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak, Jumat (3/5).

"Dari tangan pelaku ditemukan 40 butir pil warna putih tanpa merk dan logo yang diduga mengandung carisoprodol," papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas Iptu Ma'rum, Senin (6/5).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang tindak-tanduk NP yang diduga sering bertransaksi narkotika.

"Sekitar pukul 12.00 Wita, melintas seorang pemotor dengan kecepatan tinggi. Selanjutnya dilakukan pengejaran dan pemeriksaan, hingga akhirnya ditemukan barang bukti dimaksud," jelas Ma'rum.

"Adapun barang bukti disimpan di dalam kotak rokok yang diakui milik pelaku. Kemudian pelaku dan barang buktiin dibawa ke Polres Batola untuk proses penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Selain puluhan butir carisoprodol, polisi juga menyita sebuah ponsel, uang tunai Rp18.000 dan sepeda motor Suzuki Thunder 125 yang dikendarai pelaku.

"Atas perbuatan tersebutm pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Ma'rum.

Editor


Komentar
Banner
Banner